Iklan

One Redaksi
Rabu 03 2022, Agustus 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-05T23:34:12Z
BeritaBulelengPemprov Bali

Desa Adat Buleleng Terima 72 Sertifikat Tanah Seluas 2 Hektar Dari Pemprov Bali

Advertisement

Buleleng 
- Pemerintah Daerah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali I Wayan Koster menyerah 72 Sertifikat tanah yang total luasnya 2 Hektare Lebih kepada Desa Adat Buleleng yang sebelumnya Tanah tersebut Tanah Aset Daerah kali ini dihibahkan ke Desa Adat Buleleng  adalah yang berada di jalan Nakula, Sahadewa, Gatotkaca, dan Werkudara .

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali  menghibahkan tanah aset daerah yang telah ditempati oleh 72 kepala keluarga sejak tahun 1956 silam mejadi secara sah mereka tempati dan kelola sebagai tanah ayahan desa. Penyerahan sertifikat Tanah tersebut Bertempat di Wantilan Kantor Desa Adat Buleleng (3/8).

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan tanah aset daerah tersebut pihaknya hibahkan ke Desa Adat Buleleng agar dapat dikelola dengan baik dibentengi oleh aturan adat yaitu awig-awig atau pararem. 

Sehingga, masyarakat yang telah turun temurun menempatinya memiliki landasan yang sah dalam menempati tanah itu dengan syarat mengabdi atau ngayah kepada desa adat.  

Gubernur Koster menekankan ke Desa Adat Buleleng agar nantinya tidak mengalih fungsikan tanah itu, karena sejak awal tanah tersebut dihibahkan untuk kepentingan  masyarakat yang telah turun temurun menempati tanah itu.

“Lahan ini saya hibahkan ke desa adat, tetapi peruntukannya tetap untuk warga itu, nggak perlu menyewakan tanahnya kepada warga, cukup dengan ngayah dan punia yang diatur dengan pararem,” tutupnya.

Kelian Desa Adat Buleleng Nyoman Sutrisna akan memberikan hak warga untuk menempati tanah tersebut hingga seterusnya secara turun temurun, dengan syarat yang boleh mewarisinya adalah purusa atau ahli waris secara adat Bali. 

Sehingga, jika satu keluarga tidak memiliki purusa, maka tanah tersebut akan kembali dikelola oleh pihak Desa Adat Buleleng. Selain itu, Sutrisna menekankan kepada warga agar tidak menyewakan, menggadaikan, maupun menjual tanah yang telah diberikan hak pemanfaatannya tersebut.

“Tidak boleh dipindah tangankan kepada orang yang tidak sesuai dengan tatanan struktur silsilah keluarga yang dimiliki,” tegasnya.

Sutrisna menambahkan Sebanyak 72 sertifikat tanah tersebut  memang hak milik Desa Adat Buleleng, namun warga diberikan sertifikat hak komunal dengan atas nama kepala keluarga. Terkait nilai ayahan maupun punianya, kedepannya Sutrisna akan menggelar paruman atau rapat adat dengan warga untuk membahas hal itu. 

"Tanah tersebut memang sudah dihibahkan ke Desa Adat Buleleng namun kami memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sesuai dengan apa yang sudah diperuntukkan dan tidak untuk dipindah tangankan nantinya, " Tutup Sutrisna. (Red)