Iklan

One Redaksi
Kamis 01 2022, September 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-01T10:57:07Z
BawasluBeritaBuleleng

Bawaslu Bali Ingatkan Tenaga PKH dan TPP Kemendes PDT Tidak Menjadi Anggota Parpol.

Advertisement
http://www.kabarnetizen.my.id- Dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu legislatif 2024 yang saat ini sedang berlangsung, terdapat beberapa aturan yang melarang pihak-pihak tertentu menjadi anggota parpol, di luar undang-undang Pemilu. Salah satunya adalah larangan menjadi anggota parpol untuk tenaga Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Tenaga PKH yang merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemensos) dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos No 01 tahun 2018 tentang Kode Etik SDM PKH pada pasal 10 huruf f berbunyi : Dilarang terlibat dalam aktifitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota parpol. Kemudian dalam Kepmen Desa PDT No 40 tahun 2021 berbunyi bahwa dalam peranan dan fungsinya seorang profesional TPP dilarang menjadi pengurus parpol. Hal tersebut dikatakan anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi dan Implementasi Perbawaslu dan produk hukum non Perbawaslu yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng, Kamis (1/09), Bertempat di kantor Bawaslu Buleleng. 

Menurut Rudia, jika nanti ada tenaga PKH maupun TPP ditemukan menjadi anggota Parpol, dalam tahapan ini akan dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial setemoat untuk yang menjadi tenaga PKH dan ke Dinas Pemperdayaan Masyarakat Desa untuk tenaga TPP Kemendes PDT. "Walau dalam undang-undang Pemilu tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, tapi secara internal baik di Kementeian Sosial maupun Kemendes PDT, tenaga PKH dan TPP dilarang menjadi anggota parpol," tegas Rudia.
Apakah mereka langsung di nyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai anggota parpol? Rudia menegaskan, tidak mesti begitu. "Bisa saja yang bersangkutan memang benar menjadi anggota parpol. Jika benar, berarti melanggar Perdirjen atau Kepmendes PDT. Silahkan instansi yang menaungi menegakan aturan internalnya," tegas Rudia.
Lebih lanjut, Rudia juga tekankan dalam pemahaman produk hukum Bawaslu maupun non Perbawaslu, ada isu-isu krusial yang patut dicermati yakni status jabatan lainnya yang dilarang oleh persturan perundang-undangan. Seperti yang tertuang pada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 32 Ayat (1) Huruf a Tentang Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

"Pemaknaan jabatan lainnya ini tentu perlu dicermati bersama, sehingga ada pemahaman dan persepsi yang sama tentang jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, salah satu larangan untuk PKH maupun TPP menjadi anggota parpol, " jelasnya.
Dipaparkan Rudia, dilarangnya sejumlah jabatan atau profesi pada kementrian/lembaga lebih kepada  untuk memastikan tidak terjadi pelayanan yang diskriminatif ketika memfasilitasi masyarakat. Katanya, tenaga PKH adalah tenaga profesional yang direkrut oleh Kementrian Sosial dalam rangka melakukan tugas-tugas dentifikasi kebutuhan sosial masyarakat miskin dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan. Jika mereka terkontaminasi oleh kepentingan politik misalnya menjadi anggota parpol, bisa jadi dalam melaksanakan tugas-tugasnya tidak profesional, dan berpotensi mementingkan parpol yang menaunginya. "Demikian juga dengan TPP di Kemendes PDT. Salah satu tugas TPP ini adalah peningkatan prakarasa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan  desa.  Jadi kedua jabatan ini baik PKH maupun TPP sangat strategis di masyarakat, yang operasionalnya dibiayai oleh anggaran negara. Jadi sangat tepat mereka dilarang menjadi anggota parpol," ujar mantan Ketua Bawaslu Bali 2013-2018 ini menegaskan.

Dalam upaya pencegahan, papar Rudia, pihaknya akan memgundang instansi-instansi terkait yang mempekerjakan tenaga profesional dalam pelayanan kepada masyarakat. "Kita undang untuk diberikan sosialisasi lanjut agar instansi tersebut  mengeluar himbauan," katanya.
Rudia juga menegaskan, akan mengundag pihak-pihak yang dengan jelas diatur dalam undang-undang Pemilu menjadi anggota Parpol.
"Kami contohkan, Sekda Klungkung yang mengeluarkan himbauan kepada jajaran asn-nya. Sekda keluarkan himbauan setelah kita melakukan sosialisasi,"imbuh Rudia lagi.

Kegiatan sosialisasi produk hukum dihadiri juga oleh anggota KPU Buleleng Made Sumertana, Ketua dan Anggota Bawaslu Buleleng, serta jajaran kesekretariatan Bawaslu Buleleng.


Perbawaslu dan non Perbawaslu Senada dengan Rudia, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang membuka jalannya rapat mengatakan bahwa pemahaman bersama perlu dijalin. Terutama dengan stakeholder terkait yang memiliki ketentuan tentang pelarangan dalam keikutsertaanya pada politik praktis. 

"Kordinasi dengan intansi lain harus secara intens kita lakukan, terutama dalam tahapan verifikasi administrasi keanggotan partai politik, agar tidak ada pihak yang sudah dilarang dalam ketentuan tercantum sebagai anggota partai politik" Ungkap Sugi Ardana. (Red)