Iklan

One Redaksi
Kamis 15 2022, September 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-15T09:02:42Z
Bawaslu BulelengBawaslu Prov BaliBeritaCegah Politik PraktisSosialisasi

Cegah ASN & Kepala Desa Di Buleleng ,Bawaslu Provinsi Bali Berikan Pengarahan Tolak Politik Praktis

Advertisement
http://www.kabarnetizen.my.id    -Tahapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai, untuk tingkatkan pelaksanaan pencegahan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia ingatkan kepada ASN dan Kepala Desa serta perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis. Hal tersebut disampaikan Rudia dalam Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang digelar Bawaslu Buleleng di Banyualit Spa n Resort. (Kamis, 15/9).

"Sudah sangat jelas ketentuannya bahwa dalam PP No 37 Tahun 2004 Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Anggota Partai Politik Pasal 2 Ayat 1 Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai Politik, begitu juga TNI dan Polri juga sudah di atur dalam undang-undang, dan Kepala Desa  juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29 huruf (g) Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik jadi tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis" ujar Rudia.

Lebih lanjut kordinator Hukum, Humas dan Datin ini mengatakan  saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi Partai Politik. Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota Partai Politik yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur  Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dijelaskannya jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik seperti Badan Permusyawaratan  Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai Prajuru desa Adat.

"Jabatan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik dikarenakan apabila jabatan-jabatan seperti kepala desa atau anggota direksi tidak dilarang menjadi anggota parpol, dikhawatirkan akan adanya ketidaknetralan dalam melayani masyarakat sehingga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik" jelas Rudia.

Menurut Pria yang beralamat tinggal Di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada ini pemberian pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik adalah kewajiban dan janji yang harus dipenuhi penyelenggara pelayan publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009, bahwa standar pelayanan ini adalah standar yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Senada dengan Rudia Akademisi dari Universitas Panji Sakti yang juga hadir Sebagai Narasumber I Nyoman Gede Remaja mengungkapkan dilarangnya keterlibatan PNS ataupun PPPK dalam politik praktis dipertegas dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 87 Ayat 4 huruf (c) PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan Pasal 105 ayat 3 huruf (c) Pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa jadi jelas dilarang berpolitik praktis" ujar Remaja yang juga Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti dihadapan 30 peserta yang hadir terdiri dari Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng  Polri, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta Perwakilan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Buleleng.

 Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang membuka kegiatan sosialisasi didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng I Wayan Sudira, I Kadek Carna Wirata, Ni Nyoman Trisna Widyastini dan Kordinator Sekretariat Ida Bagus Putu Ardana menyampaikan digelarnya sosialisasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan koordinasi  sebagai bentuk pencegahana agar pihak-pihak yang dilarang oleh ketentuan tidak terlibat politik praktis.

"Kita tentu berharap bahwa tidak ada ASN, Kepala Desa atau pihak-pihak yang dilarang oleh Undang-undang terlibat dalam politik praktis kita ingin mencegah dari awal, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini" ujar Sugi Ardana.(Red