Iklan

One Redaksi
Kamis 01 2022, September 01, 2022 WIB
Last Updated 2022-09-01T11:00:01Z
BawasluBeritaTabanan

Sentra Gakkumdu Bawaslu Tabanan Terbentuk, Wirka Ingatkan Perlunya Pemetaan Potensi Pelanggaran Pemilu

Advertisement

http://www.kabarnetizen.my.id-Bawaslu Tabanan-Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Pembentukan Anggota Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta penyamaan persepsi anggota Sentra Gakkumdu. Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pemetaan Potensi Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan. Kamis, 1/09/22.
 
Hadir pada Rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Winasa, Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian, Kasat Reskrim Polres Tabanan, Aji Yoga Sekar, beserta beserta jajaran, Anggota Sentra Gakkumdu unsur Kejaksaan, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, I Dewa Gede Putu Awatara, beserta jajaran.
 
Narta yang membuka rapat tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian serta Kejaksaan yang telah hadir pada rapat tersebut, serta menyampaikan bahwa dengan telah dibentuknya struktur keanggotaan Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Tabanan Nomor: 010/HK.01.01/K.BA-08/08/2022, bisa memulai untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaraan dalam tahapan yang telah berjalan.

"Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang harus kita laksanakan, buah dari audiensi kami kemarin dengan Polres dan juga Kejaksaan Negeri Tabanan mudah mudahan bisa menjalankan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran pemilu kedepan, tentunya dengan arahan dari Bawaslu Provinsi Bali." Tegas Narta.

Pada kesempatan yang sama, Suarnata yang juga Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan mengatakan, Rapat ini adalah pertemuan pertama serta langkah awal Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabanan setelah resmi dibentuk, terlebih lagi, dengan tahapan verifikasi administrasi yang sedang berjalan, akan banyak terdapat potensi-potensi tidak pidana pemilu.
 
“Ini adalah langkah awal kita untuk berkoordinasi serta berkomunikasi, tahapan kedepan tentunya akan banyak terdapat pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu, nantinya kita akan laksanakan pembedahan pasal-pasal serta unsur-unsur yang berkaitan dengan tahapan pemilu.” Ujar Pria asal Pupuan tersebut.
 
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka juga menyebutkan terkait dengan teknis penegakkan tindak pidana pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan sudah memiliki cukup pengalaman terkait hal tersebut.
 
Lebih lanjut, Pria asal Baturiti ini juga menambahkan, perlunya melakukan pemetaan tentang potensi pelanggaran yang mungkin bisa terjadi pada tahapan yang sedang berlangsung.
 
“Kita akan utamakan pencegahan sebelum kita lakukan penindakan, jika pencegahan tidak berhasil kita lakukan, maka akan kita lakukan upaya penindakan. Karena anggota gakkumdu telah resmi dibentuk, diharapkan kita tetap menjalin komunikasi untuk lebih memantapkan kekompakan kita dalam melakukan penanganan pelanggaran jika nantinya terjadi.” Pesan Wirka.
 
Kasat Reskrim Polres Tabanan, Aji Yoga Sekar berharap, Pemilu serentak Tahun 2024 bisa berjalan dengan aman dan kondusif. Dengan adanya unsur kepolisian serta kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Tabanan, bisa lebih memetakan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu di setiap tahapan Pemilu.
 
“Intinya adalah menjalin komunikasi serta koordinasi antar lembaga agar bisa menekan terjadinya tindak pidana pemilu. Kami selaku aparat penegak hukum akan selalu siap untuk berkolaborasi dengan Bawaslu Tabanan.” Tutup Aji Yoga.(Red)