Iklan

One Redaksi
Senin 17 2022, Oktober 17, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-17T13:50:43Z
BeritaBulelengDPRDRaperdaSidang

Masa Sidang PertamaDewan Buleleng Bahas 3 Ranperda

Advertisement

http://www.kabarnetizen.my.id -sidang pertama tahun 2022-2023, DPRD Buleleng membahas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Ketiga ranperda ini diusulkan pemerintah daerah (eksekutif). Tiga ranperda ini meliputi, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Buleleng No. 12 tahun 2016 tentang Penyelenggraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Jamkrida Bali.


Demikian terungkap pada sidang paripurna DPRD Buleleng, Senin (17/10) kemarin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Gede Supriatna didampingi wakil ketua, dan anggota. Pemerintah daerah dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, bersama pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD).
Pj Bupati Ketut Lihadnyana, mengatakan pencabutan Perda Buleleng No.12 tahun 2016 karena terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 tentang adminduk, sehingga regulasi yang lama dinyatakan tak berlaku lagi. 

Kemudian, usulan ranperda tentang penyelenggraan perijinan berusaha, karena UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diundangkan. Regulasi ini untuk menyesuaikan aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyeksi strategis nasional. Termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja sesuai UU Cipta Kerja beserta turunannya.

Sedangkan, ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah pemerintah daerah kepada PT. Jamkrida Bali untuk meningkatkan kemampuan penjaminan oleh PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Bali dan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dari deviden. Dengan begitu, pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 77 Tahun 2020 tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan Daerah sebagai turunan dari PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah.

Ketiga draf ranperda yang diajukan oleh Eksekutif kepada lembaga Dewan Buleleng maka akan segera dilakukan pembahasan internal DPRD. Sesuai agenda, pembahasan akan dilakukan lewat pandangan umum fraksi sebelum meningkat ke tahap berikutnya.(Red)