Iklan

Redaksi Netizen
Sabtu 19 2022, November 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-19T12:01:38Z
Bawaslu BulelengBawaslu Prov BaliBeritaBulelengKPU BulelengPolitik

Ariyani Ajak Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng Pahami Produk Hukum Perbawaslu.

Advertisement

KABARNETIZEN | Singaraja, Bawaslu Buleleng - Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Ariyani mengajak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam melaksanakan tugas-tugas selalu berpedoman pada Peraturan yang ada. Hal tersebut disampaikan Ariyani dalam Rapat Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaran Pemilu yang di gelar Bawaslu Kabupaten Buleleng. Jumat (18/11).

"Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng telah dilantik dari tanggal 28 Oktober 2022, sejak saat itu harus sudah mampu memahami ketentuan peraturan yang ada, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik" ujar Srikandi Bawaslu Bali asal Buleleng tersebut.

Lebih lanjut, Ariani juga mendorong agar Panwaslu Kecamatan secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Produk Hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) kepada masyarakat umum agar semakin banyak yang memahami pentingnya pengawasan dalam Pemilu.

Senada dengan Ariyani, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana yang membuka jalannya rapat mengatakan pentingnya Panwaslu  Kecamatan untuk menjadikan Peraturan yang ada, Terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawasa Pemilu sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas-tugas.

"Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu ini sangat penting agar nanti ada pegangan bagi Panwaslu Kecamatan" jelasnya didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Tri Prasetya dan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buleleng Ida Bagus Putu Ardana.

Selain menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Bali, rapat yang digelar di Aneka Lovina Villa's And Spa selama 2 (dua) hari tersebut, nampak hadir Akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja Yudi Gabriel Tuloliu serta Akademisi dari Universitas Pendidikan Ganesha Made Sugi Hartono. Serta diikuti oleh Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan 2 Orang staf Pelaksana Teknis Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng (Red)