Iklan

Redaksi Netizen
Kamis 03 2022, November 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-07T12:57:56Z
BaliBawaslu Prov BaliBeritaDaerah

Cegah Terjadinya Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Tabanan Rapat Dengan KPU

Advertisement

 

Tabanan, www.kabarnetizen.my.id

Bawaslu Tabanan-Dalam setiap proses tahapan Pemilu, suatu sengketa proses pada pemilu adalah hal yang harus menjadi perhatian oleh penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dan KPU, dalam hal ini, yang kerap muncul dalam tahapan pemilu yakni sengketa proses antar peserta pemilu, dan sengketa proses peserta pemilu dengan penyelenggara yakni KPU. Hal tersebut diungkapkan Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata saat Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, 03/11/2022.

Lebih lanjut, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten Tabanan ini menekankan, dengan tahapan yang saat ini sedang berjalan yaitu verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu Tahun 2024, Tidak menutup kemungkinan bahwa akan terjadi sengketa proses.

“Dalam hal ini Sangat berharap dalam proses tersebut Bawaslu dan KPU bisa bersatu dengan asas transparansi agar bisa memberikan penguatan antar sesama penyelenggara jika nantinya terjadi sengketa proses pada pemilu mendatang.” Tutur Suarnata.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang hadir pada rapat tersebut menambahkan, Dalam tahapan Verifikasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU khususnya KPU Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan Verifikasi Faktual untuk memberikan ruang kepada jajaran Pengawas yang ikut mengawasi kinerja KPU Tabanan di lapangan.

Dalam melaksanakan proses pengawasan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tabanan, Menurut Rudia setidaknya Bawaslu bisa diberikan ruang untuk ikut mengetahui siapa saja yang menjadi sampling yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU.

“Sejauh ini saya kira tidak ada permasalahan di Tabanan terkait dengan proses pengawasan, KPU juga telah memberikan ruang Bagi Bawaslu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ini menjadi bukti bahwa komunikasi dan koordinasi antar lembaga sangat penting dalam proses verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, karena ini adalah tahapan yang krusial, saya harap sampai berakhirnya tahapan ini tidak ada muncul sengketa proses di Kabupaten Tabanan.” Harap Rudia.

Sejalan dengan yang disampaikan Rudia, Anggota KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Sutama pun mengapresiasi kinerja Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam melaksanakan pengawasan terkait dengan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, KPU Kabupaten Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan selalu bergandengan tangan dan menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga selama tahapan verifikasi yang telah berjalan.

“Inilah yang sangat dibutuhkan oleh Penyelenggara Pemilu, Koordinasi dan Komunikasi yang baik untuk bisa meminimalisir terjadinya sengketa proses, perlu diketahui juga Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU terkait tahapan berpotensi besar untuk bisa menjadi objek sengketa dikemudian hari, maka dari itu kami selalu berkoordinasi, pun juga teliti dan hati-hati dalam melaksanakan tugas.” Terang Sutama.

Selain Suarnata, Rudia, dan Sutama, hadir pada rapat tersebut, Kasubag Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan, Made Adi Swastana Putra, serta Staff Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Tabanan.(red)