Advertisement
KABARNETIZEN | Sangat disayangkan sikap kepala desa Pejarakan, Made Astawa dinilai diskriminatif oleh warganya sendiri. Pasalnya sejumlah warga, Jumat (25/11) mendatangi kantor desa untuk meminta kepala Desa Made Astawa menandatangani surat keterangan silsilah ahli waris sayangnya, kepala desa menolak tanda tangan dengan alasan tidak jelas.padahal salah surat keterangan silsilah ahli waris tersebut sudah ditanda tangani oleh Klian desa adat Desa Pejarakan, Putu Suastika.
Komang Karya, salah satu warga Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan menyesalkan dengan sikap kepala desa nya sendiri. Karena menurutnya ia dan sejumlah rekannya mengurus surat keterangan silsilah adalah punya dasar kuat karena memiliki tanah sendiri. “kami tidak habis pikir kenapa pak Mekel menolak Untuk tanda tangan. Padahal sebelumnya sejumlah warga sudah
ditandatangani surat keterangan Silsilah, namun di bagian bawahnya dituliskan tidak untuk mengurus sertifikat tanah. Ini tanah kami yang ditempati puluhan tahun dan tiap tahunnya kami bayar pajak.” Ungkap Komang karya dengan kesal
Hal senada juga diungkapkan, salah satu pemerhati soasial, Nyoman Tirtawan.sikap kepala Desa Pejarakan sangat disesalkan sebagai aparat Desa yang seharusnya melayani dan melindungi warganya.tidak ada alasan kepala desa menolak untuk menandatangani surat keterangan silsilah ahli waris.”warga punya dasar yang kuat itu adalah lahan mereka yang ditempati puluhan tahun.tiap tahun mereka bayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.apakah mereka menyurus silsilah ahli waris itu mengurus sertifikat atau pembagian warisan kan itu hak mereka.tidak ada alasan kepala desa menolaknya,”beber tirtawan
Tirtawan yang juga kuasa penuh atas tanah milik warga di dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan itu meminta sebaiknya kepala desa Pejarakan mengundurkan diri saja karena tidak memiliki sikap seorang leadership
.”Gaji kepala Desa itu diambil dari pajak rakyat. Rakyat bekerja dengan hasil keringat mereka taat dengan membayar pajak.lihat saja nanti kita akan laporkan kepala Desa Pejarakan karena tidak layak melayani warganya sendiri,” gerah Tirtawan
Sementara Klian Desa adat Pejarakan, Putu Suastika ketika dikonfirmasi juga menyangkan sikap kepala Desa Pejarakan.kepala desa tidak boleh menolak tanda tangan surat keterangan silsilah ahli waris
.”tidak ada alasan kepala desa menolak menandatangani surat keterangan silsilah ahli waris. Mereka mau urus sertifikat atau membagikan harta warisan itu kan tanah peribadi mereka. Saya selaku Klian desa adat sudah mendatangani surat keterangan silsilah ahli waris. Kalau dilihat dari sudut adat sudah memenuhi,tutur Suastika
Sementara kepala Desa Pejarakan, Made Astawa ketika dikonfirmasi via telp mengakui. Dirinya sangat berhati hati dalam menandatangani terkait surat keterangan silsilah ahli waris.Menurutnya, surat silsilah ahli waris itu perlu adanya dokumen pendukung, misalnya ada SPPT/PBB dari yang bersangkutan.
“Surat keterangan silsilah ahli waris itu kita berhati-hati dalam mengambil keputusan. Karena ada warga yang kami tolak tanda tangan itu mau mengurus tanah mereka di Karangasem. Kita kuatir ke depan nanti aparat desa disalahkna karena memberikan surat silsilah ahli waris tapi belum lengkap.kita akan Melayi mereka sepanjang sudah memenuhi dokumen pendukung,” ucap Kades Astawa (red)