Iklan

Redaksi Netizen
Kamis 03 2022, November 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-07T12:58:19Z
BeritaDaerahHukrimPolres Buleleng

Polres Buleleng segera limpahkan ke JPU terkait Penanganan Kasus Istri Dibunuh Suami

Advertisement

Buleleng, www.kabarnetizen.my.id

 Berkas perkara kasus pembunuhan Luh Suteni (40) yang dilakukan oleh suaminya sendiri Putu Ardika (41) beberapa waktu lalu di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, bakal segera dilimpahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya merampungkan berkas perkara (pemberkasan) terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Ardika terhadap Luh Suteni yang tak lain adalah istrinya sendiri.

"Penyidik masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut. Jika sudah lengkap, berkasnya langsung segera dikirim oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng untuk bisa segera dipelajari dan diteliti," kata AKP Sumarjaya, Kamis (3/11) siang.

Setelah dikirim, JPU Kejari Buleleng masih memiliki waktu beberapa hari kedepan untuk mempelajari berkas perkara kasus tersebut. Jika dinyatakan lengkap, maka langsung dilakukan P-21. 

"Kalau nanti hasil dari Jaksa ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, langsung P-21," pungkas AKP Sumarjaya.

Sebelumnya, Luh Suteni (40) yang selama ini bekerja sebagai Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Tirtasari tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika (41) pada Jumat (28/10) sekitar pukul 01.30 wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.

Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usai kandungan 7 bulan lantaran cemburu karena istrinya diduga telah berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL). Sementara itu Ardika berhasil ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri usai menghabisi nyawa istrinya sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka Ardika dijerat dengan Pasal 340 KUHP ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun Penjara. Dan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 thn 2004 tentang Penghapusan KDRT ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Sin)