Iklan

Redaksi Netizen
Kamis 03 2022, November 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-03T12:21:21Z

Sebagai Early Warning System Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Bali Kembali Susun IKP 2024.

Advertisement

 


Denpasar, www.kabarnetizen.my.id

 Bawaslu Bali – Bawaslu kembali melakukan redesain dan pengumpulan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai pemetaan kerawanan di

 34 Provinsi dan 514 Kab/Kota dalam rangka Pemilu dan Pemilihan 2024. Guna menindaklanjuti intruksi Bawaslu Republik Indonesia tersebut, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan IKP Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, dengan mengundang Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali, bertempat di ruang rapat Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (3/10).

Dalam arahannya, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Widyardana Putra menjelaskan, IKP sendiri merupakan alat proyeksi dan deteksi dini terhadap kemungkinan

 kerawanan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu dan

 Pemilihan Serentak 2024. "IKP menjadi instrumen deteksi dini (early warning instrument) dan pencegahan dari potensi kerawanan pemilu," ungkapnya.

Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bali tersebut, Penyusunan IKP disusun berdasarkan empat dimensi yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Empat dimensi tersebut dibagi-bagi ke dalam 12 subdimensi dengan 61 indikator. Pengalaman

 penyelenggaraan Pilkada terakhir dan Pemilu 2019 dijadikan sebagai basis utama menyusun IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

"Dari IKP ini bagaimana kemudian kita memetakan berdasarkan dimensi, substansi dan indikator kemudian disusun menjadi satu kesatuan. Informasi dari IKP yang dikumpulkan nantinya bukan hanya dapat digunakan untuk diri kita tetapi juga untuk stakeholder pemilu yang lainnya," jelas Widy.

Lebih lanjut, Widy menegaskan dalam pengisian data IKP, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menginput berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi di lapangan, selain itu dibutuhkan kecermatan dan ketepatan kerja untuk menghindari kesalahan data yang dapat menyebabkan miss informasi.

Saya meminta agar Bapak/Ibu dalam mengisi data berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan dan sesuai dengan keadaan yang terjadi, jangan sampai menutupi informasi karena hal tersebut akan berdampak kedepannya," tegas Widy.

Terakhir, Widy mengharapkan agar IKP harus menjadi sesuatu yang tetap dipertahankan, karena  data IKP digunakan oleh kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain sebagai eksternal. Kemudian, kedua, IKP juga digunakan untuk internal Bawaslu itu sendiri.

Sebagai informasi tambahan, IKP telah disusun sejak tahun 2014. Pada perjalanannya, IKP terus mengalami pembaruan setiap ada penyelenggaraan Pemilu yaitu tahun 2015, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Khusus untuk penyusunan IKP tahun 2024, saat ini sedang berlangsung tahapan pengumpulan data yang sudah dimulai dari tanggal 19 Oktober 2022 dan berakhir pada tanggal 26 November 2022 nanti.(red)