Iklan

Redaksi Netizen
Sabtu 19 2022, November 19, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-19T11:57:43Z
BeritaBulelengDPRD BulelengKPU BulelengPemilu 2024Politik

Sosialisasi Persiapan Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng

Advertisement

KABARNETIZEN | Memasuki Tahapan Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Sosialisasi Persiapan Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Buleleng serta Pembentukan Badan Ad hoc Pemilu 2024 di Kutus-Kutus Sunari Beach Resort-Lovina, Sabtu (19/11/2022).

Pada rapat tersebut di dihadiri pejabat Muspida seperti  Dandim 1609 Buleleng, Kapolres Buleleng, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Pengadilan Negeri Singaraja, Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Camat se-Kabupaten Buleleng, Ketua dan Penghubung Partai Politik, Akademisi, Ketua Organisasi Kepemudaan serta Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Buleleng tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana. 

Dalam sambutannya, menyampaikan Tahapan Pemilu 2024 yang  sedang dilalui saat ini adalah tahap penyusunan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang beririsan dengan pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Untuk itu, Dudhi Udiyana meminta kepada semua pihak yang hadir untuk berpartisipasi dalam hal memberikan saran dan masukan serta penyebarluasan informasi terkait hal dimaksud. 

Pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gede Sutrawan yang menyampaikan materi terkait penataan dapil juga meminta masukan terhadap tiga rancangan dapil yang telah dibentuk oleh KPU Buleleng. Rancangan I dengan 9 (sembilan) Dapil dari sembilan kecamatan, Rancangan II dengan 6 (enam) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak & Seririt), Buleleng 5 (Busungbiu & Banjar) serta Buleleng 6 (Sukasada), Rancangan III dengan 7 (tujuh) Dapil yaitu Dapil Buleleng 1 (Buleleng), Buleleng 2 (Sawan), Buleleng 3 (Kubutambahan & Tejakula), Buleleng 4 (Gerokgak), Buleleng 5 (Seririt & Busungbiu), Buleleng 6 (Banjar) dan Buleleng 7 (Sukasada). “Ketiga rancangan dapil tersebut disusun berdasarkan 7 prinsip penataan dapil yang harus terpenuhi, yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesifitas dan kesinambungan,” ungkap Sutrawan. 

Dia juga meminta  masukan dan tanggapan masyarakat yang akan dimulai dari 23 November 2022 hingga 6 Desember 2022. Selanjutnya, KPU Buleleng akan mengusulkan rancangan dapil tersebut kepada KPU RI sebelum nantinya akan melakukan uji publik terhadap rancangan tersebut pada 7 – 16 Desember 2022 dengan mengundang partai politik, pemerintah daerah, pengawas pemilu, akademisi, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya. 

Selain Gede Sutrawan, juga hadir Anggota KPU Buleleng Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Gede Bandem Samudra yang menyampaikan materi terkait pembentukan badan Ad hoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) yang tahapannya akan dimulai pada 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dan tingkat desa/kelurahan (PPS) yang akan dimulai pada 18 Desember 2022 – 16 Januari 2022. Dalam hal ini, KPU Buleleng juga meminta dukungan pemerintah daerah kususnya di tingkat kecamatan untuk fasilitasi tempat dan kesekretariatan PPK/PPS. (Red)