Advertisement
KABAR NETIZEN | Kordinator Indonesia elektion watch NTB Rahman Ayusuf menegaskan wacana perpanjangan jabatan presiden tidak perlu di bahas lagi dipublik , Menurut nya jabatan presiden sudah diatur dalam konstitusi yaitu dalam ketentuan Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945.
Dengan secara tegas berbunyi: 'Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan'. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
Mantan wasekjend PBHMI heran dengan wacana 3 Periode yang terus diwacanakan , tambahnya Rahman menyampaikan kita harus konsisten dengan aturan yang ada dengan tetap menjunjung semangat demokratisasi sesuai dengan konstitusi.
Rahman bahkan mengritik pihak - pihak tertentu yang sengaja mendorong wacana ini dipublik menurut nya ini bahaya bagi keberlangsungan demokrasi , kita ingin demokrasi tetap sehat . Rahman juga yakin Presiden konsisten untuk menolak wacana 3 Periode karena tidak memiliki dasar konstitusi. (Red)