Iklan

Redaksi Netizen
Rabu 07 2022, Desember 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-07T13:39:39Z
BeritaBulelengDaerahDPRD KlungkungKlungkungKPU KlungkungPolitikPolres Klungkung

Mantan ketua KPU dipanggil reskrim polres Klungkung, terkait Laporan ijazah Palsu Anggota Dewan

Advertisement

KABARNETIZEN | Sat Reskrim Polres Klungkung dalam menindak lanjuti kasus laporan dugaan  ijazah palsu oknum anggota Dewan Klungkung Rabu(7/12/2022)  memanggil  Mantan Ketua KPU Klungkung I Made Kariada dipanggil ke Polres Klungkung, untuk dimimtai ketemerangannya terkait laporan dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Klungkung tersebut.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama ditemui Rabu(7/12/2022) menyatakan pihaknya benar memanggil mantan Ketua KPU KLungkung Made Kariada untuk mendapatkan keterangan obyekti masalah tersebut.

“ Kita minta keterangan tidak hanya satu keterangan saja jadikan patokan,kita obbyektifkan semua apakan benar yang dilaporkan itu memakai ijasah palsu atau tidak . Terhadap terlapornya oknum anggota dewan kita juga sudah melakukan pemeriksaan sekitar 3 minggu yang lalu,” jelas Arung Wiratama.

Sementara itu mantan Ketua KPU Klungkung Made Kariada,SH membenarkan dirinya dimintai keterangan di Polres Klungkung. Dia mengakui dirinya  dimintai keterangan penyidik sekitar pukul 09.30 WITA, dan selesai sekitar pukul 11.30 WITA. Kariada menjelaskan, secara umum ada beberapa hal yang ditanyakan oleh penyidik mulai dari mekanisme proses pencalonan legislatif, proses verifikasi administrasi, serta syarat pencalonan saat Pileg 2019 lalu.

Kariada tidak menampik,  adanya perbedaan ijazah dari yang disetorkan terlapor I Nyoman MJ ke KPU Klungkung dengan yang diunggah ke SILON. Perbedaan itu pada Nomor Ijazah dan nama orang tua."Memang ada perbedaan No Ijazah dan Nama Orang Tua," jelas Kariada.

Termasuk dimintai klarifikasi, terkait adanya perbedaan ijazah antara yang diunggah dalam SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dari KPU RI dan yang disetorkan ke KPU Klungkung.

"Saya klarifikasi tadi, bahwa ijazah yang legal dan sah yakni yang disetorkan ke KPU Kabupaten Klungkung. karena itu yang diserahkan secara fisik ke KPU Klungkung," jelas Kariada.

Pihaknya hanya melakukan verifikasi terhadap Ijazah yang diterima terima secara fisik olah KPU Klungkung. Apakah ijazah itu sudah sesuai dengan KTP, dan apakah sudah legalisir atau tidak.

"Kami tidak mengecek detail keasliannya (Ijazah), kami hanya memastikan nama jelas dan sudah legalisir. Sampai sekarang kan belum diumumkan mana ijazah yang asli dan mana yang palsu. Setahu saya dari laporan yang diduga palsu yang di SILON, bukan yang diterima KPU. Secara prinsip KPU sudah benar dan menerima yang benar," ujar Made Kariada menegaskan.(putra)