Iklan

Redaksi Netizen
Jumat 09 2022, Desember 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-09T13:35:32Z
AsusilaBeritaBulelengHukrimKejari BulelengPolres Buleleng

Miris, Seorang Kakek 70 Tahun Nekat cabuli Cucunya Sendiri

Advertisement

KABARNETIZEN | Perbuatan amoral Seorang kakek tega mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun.Kakek bejad berinisial IKS (70) merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan kasusnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng

."Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersangka kami titipkan di Rutan Mapolsek Sawan,”terang Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Jumat (9/12).

Menurut Alit,tersangka ditahan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya pasal yang disangkakan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak pidana lainnya.”Kami sedang siapkan  berkas dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan,”ujarnya.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan,sejak Agustus 2022 lalu IKS telah ditetapkan sebagai tersangka.IKS dilaporkan oleh orang tua korban di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng pada 30 Juli 2022 lalu.Hanya  saja,selama  dalam proses penyidikan di Unit PPA tersangka IKS tidak ditahan kendati telah berstatus tersangka.Menurut AKP Sumarjaya berdalih, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan tersangka.

“Pertimbangan obyektif penahanan bisa karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti. Sepanjang penyidik tidak menemukan hal itu kepada tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan.Dalil lain pertimbangan penyidik untuk tidak menahan tersangka karena faktor usia tua dan sakit-sakitan,”ucapnya. Kronologis terjadinya kasus asusila itu

 Menurut AKP Sumarjaya berawal saat korban berkunjung ke rumah IKS yang merupakan kakeknya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng pada 9 Juni 2022 lalu.Saat itulah IKS diduga melakuka pelecehan terhadap korban dengan meremas buah dada dan meraba kelamin korban. Perbuatan cabul itu diduga dilakukan tersangka di halaman rumah.Akibat kejadian itu, korban merasakan sakit pada bagian vitalnya. Orang tua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan setelah korban bercerita. Tak terima dengan perlakuan yang menimpa anaknya, orang tua korban lantas melaporkan IKS ke polisi pada 30 Juli 2022 lalu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan penyelidikan.

“Kasus ini sudah selesai tahap penyidikannya dan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU Kejari Buleleng, pada Senin (5/12).Atas perbuatannya IKS disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,”tandas AKP Sumarjaya.(Yasin)