Advertisement
KABARNETIZEN | Sejumlah Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng dalam rapat yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda usulan Eksekutif. Rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (14/12).
Menyimak dan memperhatikan secara seksama kesimpulan pendapat akhir Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng, yakni Fraksi Gabungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerindra, dan Partai Demokrat Perindo yang dibacakan oleh Ni Made Lilik Nurmiasih, SE, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh Gede Suparmen, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara, S.Sos dan Ir Gede Wisnaya Wisna sebagai juru bicara Fraksi Partai Hanura bahwa ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang pencabutan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mengikuti tahapan selanjutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gede Suradnyana, SH yang didampingi Wakil Ketua Dra. Made Putri Nareni serta dihadiri anggota DPRD Buleleng dan dari Eksekutif hadir Sekretaris Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd dan pimpinan SKPD terkait. Dalam pendapatnya, semua fraksi selain menyetujui ketiga ranperda dilanjutkan menjadi perda juga meminta kepada SKPD terkait untuk mengakomodir beberapa catatan, usul, saran dan masukan-masukan dari DPRD sesuai dengan hasil rapat yang telah dilaksanakan. Serta memperhatikan kembali penulisan-penulisan dan penambahan dasar hukum di masing-masing Ranperda.
Setelah menggelar rapat pembacaan pendapat akhir Fraksi-fraksi, selanjutnya DPRD Buleleng akan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang pencabutan Perda No 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada PT. Jamkrida Provinsi Bali ( Red )