Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 15 2022, Desember 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-15T10:17:17Z
BadungBawasluBawaslu BaliBeritaBulelengDaerahKejaksaanKepolisianPemilu 2024Polda BaliSentra GakkumduUUD 45

Sentra Gakkumdu se-Bali Lakukan Koordinasi Untuk Samakan Persepsi Sebagai Bentuk Antisipasi Pelanggaran Pidana Yang Mungkin Terjadi.

Advertisement

KABARNETIZEN |   Badung, Bawaslu Bali - Pemilu tahun 2024 memiliki potensi pelanggaran pidana yang cukup tinggi, memandang hal tersebut, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se-Bali lakukan pertemuan untuk samakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran nanti. Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu, kamis (15/12).


Lebih jauh, Wirka mengungkapkan bahwa pihaknya ingin mendapat satu kesamaan sudut pandang dalam memahami sebuah peristiwa hukum yang memiliki indikasi pelanggaran. Persamaan sudut pandang ini nantinya akan Didiskusikan lebih jauh dengan mengundang tenaga ahli untuk dapat memperkuatnya.


“Kita inginkan suatu pemahaman bersama, dalam acara ini nanti akan didiskusikan pasal per pasal, kemudian pendapat diperkuat oleh ahli ,” ungkap Wirka.


Kehadiran Sentra Gakkumdu, lanjut Wirka, tidak hanya sekadar dalam makna legalistik prosedural, tetapi lebih dari itu, dimaksudkan dalam rangka mengafirmasi keadilan Pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.


Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Perwakilan Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengakui bahwa dalam Pemilu 2024 nanti akan cukup banyak indikasi pelanggaran yang akan terjadi, berkaca dari pengalaman sebelumnya, Endang menuturkan bahwa nantinya indikasi pelanggaran yang terjadi bukan hanya sebatas money politik saja, tapi banyak pelanggaran lainnya yang mengandung SARA dan netralitas ASN.


“Semarak pesta Demokrasi ini akan dihantui juga dengan banyaknya pelanggaran, seperti black campaign, dan politik identitas yang dimana memerlukan Sentra Gakkumdu,” pungkas Endang.


Disisi lain, perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali,  I Gede Adiaksa Ekaputera menyampaikan bahwa sesuai amanah UUD 1945 Indonesia menganut konsep demokratis, maka pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Sentra Gakkumdu menurutnya, dapat padu dalam menunaikan tugas menangani pelanggaran  pidana Pemilu mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan mengeksekusi putusan pengadilan.(red)