Iklan

Zainuddin Yasin
Kamis 12 2023, Oktober 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-13T00:18:15Z
BeritaBerita BulelengHukrim

Oknum Notaris Nekat Blokir Akses Jalan Umum, Warga Griya Adi minta Aparat Tangkap Pelaku

Advertisement



 


Seririt_kabarnetizens.com



Diduga kuat salah seorang oknum Notaris bernama Luh Gede Purnamawati alias Jero Sari, warga Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan,Seririt, Buleleng nekat melakukan aksi blokir akses jalan umum, tepatnya jalan menujuh griya Adi, Milik PT Adi Jaya .


Jalur tersebut merupakan akses keluar masuk warga penghuni Griya Adi. Blokir akses jalan dengan menggunakan gembok. Akibatnya warga harus beralih ke jalur lain. Anehnya lagi setelah nekat blokir akses jalan umum. Luh Sari sesumbar kepada warga sekitar, silakan lapor polisi.



Puluhan warga penghuni BTN Grya Adi Desa Pengastulan,Seririt,Buleleng akhirnya beramai-ramai mendatangi Polres Buleleng,Rabu (11/10/2023).Mereka melaporkan kasus penutupan akses masuk ke perumahan tersebut oleh oknum notaris


Sebelumnya puluhan warga itu mendatangi pengembang perumahan Grya Adi milik PT.Adi Jaya untuk meminta penjelasan atas penutupan akses itu mengingat sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak pengembang dengan otoritas di Desa Pengastulan.


Laporan warga dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) diterima dengan  No.353/Res.1.24/X/2023/SPKT/Polres Buleleng.


Salah satu warga penghuni Griya Adi bernama Tommy Sugianto mengatakan sejatinya persoalan akses jalan tersebut sudah clear sejak lama setelah pihak pengembang membayar sejumlah uang kompensasi kepada pihak Desa Adat Pengastulan sebelum dan sesudah perumahan itu di bangun.


"Sebelum melapor ke Polres saya dan warga bertemu dengan pengembang menanyakan masalah tersebut.Infonya sudah clear karena seluruh kewajiban yang diminta pihak desa adat sudah dipenuhi,"kata Tommy.


Dijelaskan,sebetulnya akses masuk ke perumahan ada tiga pintu namun satu pintu ditutup permanen dan tersisa dua pintu utama yang masih dibuka.



"Dengan dasar untuk menghormati kesucian tempat ibadah kemudian satu pintu ditutup kalau ada upacara  persembahyangan dan dibuka kembali kalau sudah selesai,"imbuhnya.



Hanya saja sejak usai upacara beberapa waktu lalu akses pintu tersebut tidak kunjung dibuka kembali dan di gembok tanpa pemberitahuan kepada warga BTN Grya Adi.



"Bahkan kami dengar akses itu akan ditutup permanen dengan ditembok sehingga kami resah dan akhirnya kasus itu di laporkan ke Polres Buleleng,"ujarnya.



Sementara itu Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.


"Benar ada laporan dari warga perumahan Grya Adi dalam bentuk Dumas.Kita masih dalami dengan pemanggilan saksi-saksi setelah itu akan dilakukan gelar untuk dilakukan tahap selanjutnya "kata AKP Diatmika.


Sebelumnya kasus pemberian uang kompensasi terhadap Desa Pengastulan terkait pembangunan perumahan tersebut sudah clear dengan pemberian uang kompensasi senilai Rp 130 juta.Hanya saja pemberian uang kompensasi itu bermaslah setelah dijadikan bancakan oleh oknum desa  adat dan dibagi-bagikan kepada 6 oknum prajuru desa lainnya, termasuk kepada mantan Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y.



Pihak desa bahkan sempat melakukan mediasi melalui Kerta Desa untuk meminta kesanggupan oknum prajuru desa tersebut mengembalikan uang tersebut.Oknum Ketut Y juga sempat  diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng pada 14 November 2019 silam. Ia diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan



Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan yakni bulan Desember 2019, Ketut Yasa mangkir dan belum mengembalikan uang tersebut.


Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Buleleng dan 6 orang oknum tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka


Kesabaran warga penghuni Griya Adi Pengastulan cukup teruji. Blokir Akses jalan tersebut sudah berapa kali oleh oknum warga Pengastulan. Untuk diketahui akses jalan menjauh griyah Adi milik PT Adi Jaya ada 3 akses jalan. Sebelah selatan sudah ditutup dengan pertimbangan berdekatan dengan areal kesucia pura. Warga penghuni Griya Adi dan Pemilik PT Adi Jaya sudah mengikhlaskan atas permintaan warga desa adat Pengastulan.


Akses jalan umum diblokir tersebut warga penghuni Griya Adi meminta agar segera aparat kepolisian menangkap pelaku yang merupakan seorang pejabat di bidang hukum yang bergerak di notaris.



"PPAT adalah salah satu pejabat hukum tahu tentang fasilitas umum. Kiranya itu akses jalan pribadi ya silakan blokir atau menutup secara permanen silahkan. Tapi ini jalan yang  sudah punya dasar hukum seperti IMB apa lagi yang dipersoalkan. Kami minta agar aparat segera menindak oknum notaris yang sering bikin onar," ujar salah seorang warga yang enggan identitasnya dituliskan