Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 05 2024, Agustus 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-05T13:58:21Z

Gede Harja SH, MH : 2 Kali Kliannya Menagkan Gugatan, Kok Asetnya Dileleng?

Advertisement

 


Singaraja, KABAR NETIZENS.com

Akibat kliennya Dirugikan oleh salah satu Bank Swasta di Buleleng akhirnya Kantor Advokat Gede Harja Astawa And Asociates mengajukan penundaan lelang yang diajukan oleh Bank tersebut kepada kantor Lelang KPKNL Singaraja.


Bagaimana kronologisnya? Gede Harja SH MH yang baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Propinsi Bali dari partai Gerindra ini bersama tim hukumnya mendatangi  pihak kantor  KPKNL Singaraja pada Senin (5/8/2024)   menjelaskan bahwa laporan dari pihak bank  kepada KPKN.Singaraja  terkait perkara yang disengketakan tidak berimbang


Kedatangan advokat senior di Buleleng ini agar  saling menghormati proses hukum.  Menurutnya sudah 2 kali kliannya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sedangkan proses kasasi sendiri  datang dari pihak bank. 


"ada proses hukum yang sedang berlangsung yakni tingkat Kasasi  namun secara sepihak pihak Bank langsung mengajukan lelang " ujar Gede Harja heran


"Karena sertifikat ini saat dijadikan jaminan di bank, pemohon suaminya meninggal pada saat itu menjadi tanggung jawab asuransi dan dia mengakui karena kami sudah somasi objek tersebut sedang bersengketa," kata Harja Astawa kepada staff KPNKL yang menerimanya.


Ditambahkan,  Gede Harja mesti pihaknya sudah konsultasi seperti yang disarankan staff KPNKL, ia menjelaskan pihak Bank tidak merespon


Menurit rencana  proses pelelangan aset dijadwalkan pada 20 Agustus mendatang. Dengan alasan segala peryaratan pelelangan sudah memenuhi persyaratan.  Beruntung kehadiran Advokat Gede Harja di kantor KPKNL itu  sembari membawa  bukti agar penundaan proses pelelangan karena menurutnya masih ada proses hukum  yakni tingkat kasasi yang diajukan pihak bank.


Advokat Gede Harja dan tim hukumnya hanya menemui staf KPKPNL.sedangakan pimpinannya sedang tidak ada di tempat. Advokat Gede Harja dan tim hukumnya kbali dijadwalkan bertemu.dengan  pimpinan pada Rabu (7/8/2024) mendatang guna membahas laporan dari pihak bank secara sepihak.

Kasus ini mencuat sebab dalam proses hukum yang dimenangkan di PN, PT dan kasasi masih di proses tak pandang bulu pihak Bank langsung mengajukan lelang ke KPKNL pada tanggal 20 Agustus mendatang.


"Yang kami takutkan proses kasasi menguatkan kan kami objek sudah berpindah karena sudah dilelang, itu jadi masalah," tegas harja menjelaskan maksud kedatangannya menunda lelang di Kantor KPKNL.


Setelah menggedor KPNKL ia memberikan keterangan kepada media bahwa pihaknya mengajukan KPKNL untuk mencoret nomor registrasi permohonan lelang.


"Maksudnya tunggu dulu keputusan yang inkrah, kalau kami dimenangkan makin menambah orang lain terseret dalam kasus ini, dan dia akan berperkara, "  lanjut Gede Harja 


Proses hukum itu menurutnya de harja harus dihormati oleh setiap orang tanpa terkecuali.


"Kami berjanji menghadap pimpinan pada Rabu mendatang (07/08/2024), semoga ada keputusan yang keluar," harap Gede Harja Astawa, SH MH.Menurutnya hal yang tidak fair adalah jangan sampai kasasi sedang berjalan sementara asset kliennya sudah dilelang.


Dalam suratnya kepada Kantor KPKNL, kantor Advokat GHA, Memohon kepada Bapak/Ibu Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja menghentikan, mencoret dari Nomor Registrasi Pelelangan, serta Menghentikan Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Sertipikat Hak Milik Nomor: 2837/Desa Tejakula atas nama I Made Sutama (Suami dari Pelapor/ Pengadu) atas Permohonan Lelang dengan Nomor: S-679/KNL.1402/2024 tertanggal 15 Juli 2024.(tim_netizens)