Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 27 2024, Agustus 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-31T06:24:31Z
BeritaDaerahKPU BulelengPendaftaran PaslonPilkada

Hari Pertama Pendaftaran, KPU Buleleng Belum Terima Pendaftaran Paslon

Advertisement


SINGARAJA, KABAR NETIZENS.com –

Sesuai dengan jadwal  pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Buleleng, Bali,  tampaknya KPU Buleleng masih sepi-sepi saja. Hingga pukul 16.00 Wta Kantor KPU Buleleng masih landai, belum ada satu pun pasangan calon kepala daerah yang muncul dan mendaftar ke KPU Buleleng yang terletak di Jalan A Yani No 95 Singaraja.


Tepat pukul 16.00 Wita, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana bersama anggota KPU Buleleng, menggelar jumpa pers. Puluhan wartawan yang berkarya di Bumi Panji Sakti itu hadir dalam acara jumpa pers itu. Dalam jumpa pers itu Ketua KPU Dudhi menyampaikan bahwa sesuai tahapan Pemilukada Tahun 2024 ini maka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 adalah tahapan pendaftaran Paslon Kepala Daerah secara serentak di seluruh Indonesia.


Kata Ketua KPU Dudhi bahwa untuk di Kabupaten Buleleng, pendaftaran hari pertama masih nihil alias belum ada paslon kepala daerah yang mendaftarkan diri ke KPU Buleleng. “Untuk hari pertama ini, belum ada paslon yang mendaftar,” jelas Ketua KPU Dudhi.


Ia kemudian menceritakan, KPU Bulelneg sudah menerima surat pemberitahuan dari tim para paslon kepala daerah bahwa dua paslon yang sudah berkirim surat pemberitahuan ke KPU Buleleng itu akan mendaftar pada hari ketiga Kamis tanggal 29 Agustus 2024.


“Kami sudah menerima surat laporan dari dari paslon kepala daerah dari PDIP dan paslon kepala daerah dari KIM Plus bahwa mereka akan mendaftar pada hari terakhir yakni Kamis tanggal 29 Agustus 2024 nanti,” ungkap Dudhi.


Dudhi kembali mengesankan sesuai surat pemberitahuan yang diterima KPU. Paslon PDIP akan mendaftar Kamis (29/8/2024) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. “Sedangkan Paslo dari KIM Plus akan mendaftar sorenya jam 17.00 wita,” sambung Dudhi.

,

Dudhi menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang para paslon membawa massa pendukung untuk melakukan parade budaya dan sejenisnya, namun yang diperbolehkan masuk bersama paslon masuk ke kantor KPU hanya berjumlah 25 orang. “Sedangkan sisanya sisa berada di luar areal kantor KPU,” pungkas Dudhi.