Iklan

Zainuddin Yasin
Selasa 27 2024, Agustus 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-31T06:25:03Z
BeritaBulelengHukrimSumberklampok

Terdakwa Kasus Nyepi Sumberklampok Divonis 4 Bulan Penjara, Perbekel dan Klian Adat Minta Tidak Ditahan

Advertisement



 SINGARAJA, KABAR NETIZENS.com

Terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Keduanya merasa tak puas dengan putusan banding yang memberatkan vonis sebelumnya.


Penasehat hukum terdakwa, Agus Samijaya mengatakan, pihaknya menempuh upaya hukum kasasi lantaran putusan majelis hakim PT Denpasar dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Majelis hakim mengubah hukuman kliennya menjadi empat bulan penjara dari enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Selain itu, menurut Agus Samijaya, putusan majelis hakim tersebut tidak memperhatikan kondisi sosial di masyarakat Sumberklampok. Dalam persidangan sebelumnya pihaknya telah menghadirkan saksi Perbekel Desa dan Bendesa Adat Sumberklampok. Saat itu disampaikan oleh saksi tersebut jika sudah ada perdamaian antara kedua terdakwa dengan tokoh masyarakat desa.


“Kami akan mengajukan kasasi. Pertimbangannya, lantaran vonis dari PT Denpasar tidak memenuhi rasa keadilan. Padahal sudah terjadi perdamaian dan rekonsiliasi. Bahkan dalam sidang sebelumnya yang menghadirkan tokoh dan perwakilan desa adat, kepala desa, tokoh desa Sumberklampok meminta agar kedua terdakwa tidak ditahan,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis (22/8) siang. 


Ia menambahkan, tim penasehat hukum masih berkeyakinan jika terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak bersalah melakukan penodaan agama. “Kami justru melihat dan berkeyakinan kedua terdakwa tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur Pasal 156a KUHP,” tambah Agus Samijaya.


Adapun kasasi itu akan diajukan paling lambat akhir pekan ini. Saat ini tim penasehat terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tengah menyusun memori kasasi tersebut untuk diserahkan ke MA. “Kami masih memiliki waktu selambat-lambatnya 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi setelah permohonan kasasi diajukan,” tandasnya. 


Diberitakan sebelumnya, hukuman dua orang terdakwa penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yakni Acmat Saini dan Mokhamad Rasad berubah menjadi empat bulan penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengeluarkan putusan banding.


Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap dua orang warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, itu. Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.


Vonis tersebut diputus oleh majelis hakim PT Denpasar yang diketuai Ida Bagus Ngurah Oka Diputra, dengan hakim anggota I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu (31/7) lalu. Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan PN Singaraja.


Sementara salah satu warga yang enggan dituliskan identitasnya menyebutkan, sebenarnya putusan Pengadilan Negeri Singaraja itu kedua belah  sudah menerimanya karena  berdasarkan kesepakatan  perdamaian. Namun demikian pihak kejaksaan menempuh upaya hukum banding. 


"Muda mudahan  kasus ini menjadi hikmah  dan pelajaran kita semua ke depan,"ujar sumber itu (tim_netizens)