Iklan

Zainuddin Yasin
Rabu 04 2024, September 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-04T01:20:41Z

Cabuli Gadis 14 Tahun, Pemuda di Gerokgak Dibekuk

Advertisement


Kasubag Humas polres Buleleng, AKP Gede Dharma Diatmika


SINGARAJA, KABAR NETIZENS.com

Kasus  persetubuhan anak di bawa umur  beberapa  bulan lalu sempat menjadi topik hangat netizen.  Pelaku dengan mudahnya melakukan aksi bejatnya dengan menodai bocah yang masih ingusan.  Kali ini kembali terjadi. Sebuah desa di kecamatan Gerokgak, gadis belia sebut saja Bunga 14 tahun disetubuhi seorang remaja saat tertidur lelap di rumahnya 


 Aksi bejat seorang  remaja berinsial (BFG) 18 tahun berhasil dibekuk aparat  Polres Buleleng  karena diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 14 tahun. Akibatnya perbuatannya tersebut, BFG kini terancam penjara hingga 15 tahun.


Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (2/9) mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban ke Polsek Gerokgak. Korban mengadu ke orangtuanya jika telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. 


Korban saat itu tengah tidur di ruang keluarga rumahnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Gerokgak. Korban saat itu tidur bersama adiknya. Sementara kedua orangtuanya di kamar. 


"Saat itu pelaku tiba-tiba bisa masuk ke rumah korban dan langsung menindih korban yang sedang tidur,"ungkapnya


Pelaku BFG lalu membuka celana korban dan memainkan alat  vitalnya. Merasa ada sesuatu yang menindih tubuhnya, korban terbangun. 


"Merasa takut, korban kemudian menangis. Lalu pelaku langsung kabur,"imbuh AKP Darma  


Kejadian ini lantas diadukan korban ke orang tuanya. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Gerokgak sore harinya. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi-saksi termasuk korban, pelaku BFG langsung diamankan esoknya pada Sabtu (31/8).


"Pelaku langsung ditahan di Polres dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku  disangkakan dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pemuda itu terancam mendekam dibalik jeruji paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"pungkasnya.(Noor_netizens)