Advertisement
SINGARAJA. KABAR NETIZENSCOM
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen bersama Anggota DPRD Komisi IV serta Anggota DPRD Dapil Tejakula Dewa Komang Yudi Astara menerima aspirasi serikat pekerja Spa Village Resort Bali Desa Tembok Kecamatan Tejakula terkait dengan gaji pegawai yang belum dibayarkan selama 3 bulan dari bulan September sampai November 2024, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta kepastian kelanjutan kerja yang belum jelas.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa 18 Desember 2024 tersebut dihadiri Anggota DPRD Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, BPKPD Kabupaten Buleleng, Kantor Pajak Pratama Kabupaten Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, Kepala Desa Tembok, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Ketua KSPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Buleleng, serta para pekerja yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali menyampaikan keluhan terkait dampak penutupan resort yaitu belum menerima gaji selama tiga bulan, sebanyak 61 karyawan kehilangan mata pencaharian akibat penutupan resort tersebut, yang sebelumnya menjadi salah satu penopang utama sektor pariwisata di Desa Tembok, kelanjutan keikut sertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hak-hak pekerja seperti Tiping dan service yang tidak diberikan.
Jro Mangku Gede Pasek Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort dalam audensi ini berharap pihak terkait bisa segera membantu menyelesaikan permasalahan ini. Proses sudah kami lalui dari penyelesaian bantuan bapak Kepala Desa Tembok, dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. “selama tiga bulan berjalan ini, belum juga kami mendapatkan hak-hak kami seperti uang tiping dan service, gaji bulanan serta kejelasan kami sebagai karyawan Spa Village Resort” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Nyoman Sukarmen Kabupaten Buleleng dalam audensi menegaskan komitmen untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk memastikan hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial dan pesangon, tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para pekerja akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Nyoman Sukarmen.
Dewa Komang Yudi Astara Anggota DPRD Dapil Tejakula juga menambahkan bahwa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini, "Apabila Permasalahan pekerja belum selesai jalan keluarnya adalah harus melewati jalur hukum" tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang mendasari Ketenagakerjaan UU No. 13 dan PP No. 35 2021 , semestinya hak-hak pekerja wajib dibayarkan yang terkait dengan Ketentuan PHK. Langkah-langkah konkrit seperti mediasi dengan pihak manajemen dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat Desa Tembok juga menjadi salah satu poin penting yang diusulkan dalam pertemuan tersebut. Pihak DPRD berharap, persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.(TIM_NET)