Advertisement
SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM
Pasca mengikuti rakernas DPP Peradi sesuai inttuksi Menko Polhukam dn Imigrasi Yusril Ihza mahendra belum lama ini . DPC Peradi Singaraja segara mengambil langkah langkah strategis untuk pembenahan dan Optimalisasi struktural PERADI Singaraja
Demikian ditegaskan oleh Kadek Doni Riana SH, MH ketika ditemui media di Kantor DPC PERADI Singaraja pada Senin (09/12/24).
" Kita akan segera menjalankan hasil Rakernas, dan mengilementasi emua hasil rakernas termasuk menunggu juknis jika nantinya konsep Sinle Bar ditetapkan dan Kita Ketua ditegaskan dalam Rakernas Bahwa PERADI adalah Organ State," tegas KDR.
Diketahui bahwa, Menkopolhukam Prof. Yusril Ihza Mahendra ketika membuka secara resmi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Intercontinental Hotel Jimbaran Bali, Kamis (5/12/2024). mengatakan, sudah saatnya organisasi profesi advokat Indonesia cukup satu saja.
Hal ini disebabkan, dari semua organisasi profesi advokat yang ada di Indonesia, hanya Peradi yang dibentuk sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003. Sebab Peradi sudah bentuk sejak tahun 2005.
“Artinya, dua tahun sejak dikeluarkannya UU Advokat Indonesia, Peradi dibentuk, dan pembentukannya sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003,” ujarnya. Sementara organisasi profesi advokat yang lain dibentuk namun tidak sesuai dengan amanat UU yang ada.
ditambahkan KDR, evaluasi dan laporan DPC PERADI Singaraja sudah disampaikan berikut program program PERADI Singaraja di Tahun 2025 mendatang.
Hal hal Rutin menurut KDR, Seperti pelaksanaan PKPA kerjasama dengan lembaga pendidikan khsusunya Kampus yang ada Fakultas Hukum terus akan digulirkan
"Termasuk melakukan penyuluhan hukum secara berkesinambungan di 149 Desa dan Kelurahan di Buleleng Bali," Imbuh KDR.
Disamping itu sebagai bentuk Organ State bahwa peradi tetap menjain kerjasama dengan berbagai lembaga dan juga sinergitas dengan Aparat Peegak Hukum.
"Sesuai arahan Bapak Menkopolhukam dan Imigrasi bahwasanya sebagai organ state dan kita tetap mengedepankan advokasi/ADvice ke pemerintah dari Desa sampai kabupaten, memberikan probono kepada warga tidak mampu dengan mewajibkan probono kepada semua anggota PERADI Singaraja minimal 1 Probono dengan asumsi nantinya ada ratusan Probono yang dikawal advokat kita," pungkasnya. (TIM_NET)