Advertisement
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng menjadi Rp2.996.561, meningkat Rp182.887 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp2.813.672. Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali dan disepakati melalui rapat bersama pemangku kepentingan terkait.
Hal itu terungkap dalam rapat Dewan Pengupah Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Asisten I Setda Buleleng Gede Sandiasa, bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada Rabu (11/12/2024).
Menurut Gede Sandiasa, kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak. “Nilai yang disepakati yaitu Rp2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi," ujarnya.
Sandiasa berharap keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat tentunya sambil menunggu keputusan dari Provinsi terkait penetapan UMP yang diputuskan hari ini.
Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini. “Salah satu tugas utama kami adalah memastikan implementasi UMK berjalan tanpa ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kami akan melakukan monitoring dan mediasi jika ditemukan pelanggaran,” jelas Juartawan.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan industrial di Buleleng. “Penerapan UMK 2025 mulai berlaku 1 Januari. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk menjaga kondusivitas,” tambahnya.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dilaporkan melalui surat berita acara kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Bali. Penetapan resmi UMK 2025 diharapkan selesai sebelum batas akhir pada 18 Desember 2024.
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Buleleng juga mengikuti Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang telah ditetapkan sebesar Rp3.052.834.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Buleleng dan meningkatkan daya beli masyarakat, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Bali.
Kenaikan UMK ini disambut positif oleh berbagai pihak. Serikat pekerja dan asosiasi pengusaha sepakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa menghambat pertumbuhan dunia usaha.
Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng diharapkan menjadi stimulus bagi peningkatan daya beli masyarakat, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam dunia kerja di Kabupaten Buleleng. Pemerintah menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. (redaksi)