Advertisement
Keseriusan aparat kepolisian polres Buleleng melakukan pengungkapan peredaran narkoba tampaknya tidak main main. Sayangnya pelaku dan pengedar narkoba jenis sabu sabu terus bertransaksi barang haram itu. Parahnya lagi sang istri pun ikut terlibat membantu sang suami bertransaksi
Kepolisian Resor (Polres) Buleleng kembali berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng, Bali, dengan mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda. Barang bukti berupa sabu-sabu dan sejumlah alat hisap turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat rilis pers, Senin (2/12/2024) mengatakan pengungkapan kasus pertama terjadi pada Senin (11/11/2024) dimana tim khusus goak poleng Polres Buleleng melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Laba Nangga, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.
Polisi berhasil mengamankan RJ (34), PA (37) dan SF (40) beserta sejumlah barang bukti, diantaranya berupa dua pipet kaca berisi residu sabu, dengan berat total 2,51 gram bruto hingga alat hisap. SF ditangkap karena diduga menyediakan narkotika jenis sabu untuk RJ dan PA.
“Berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pangkung Paruk, sekitar pukul 12.00 WITA, kami berhasil mengamankan RJ dan temannya yang bernama PA,” ujarnya.
Pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat (22/11/2024), Polres Buleleng menangkap LE (40) yang merupakan istri seseorang pria berinisial KR yang berasal di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,82 gram netto.
Sementara, pengungkapan kasus ketiga dilakukan pada Sabtu (23/11/2024), polisi menangkap WM (50) di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng dengan mengamankan barang bukti berupa enam potongan pipet berisi sabu dengan berat total 1,49 gram bruto.
Atas aksinya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hingga seumur hidup.
Dikesempatan yang sama, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa Polres Buleleng memiliki komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkoba. Ia menyampaikan bahwa dukungan penuh dari masyarakat telah membantu berbagai tindakan dan upaya kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Setiap tindakan dan upaya-upaya kami mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat segala Informasi yang disampaikan oleh masyarakat menjadi kekuatan untuk kami untuk memerangi narkoba,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku di mana pun mereka berada (TIM_NET)