Advertisement
SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM
Terkait realisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang merupakan hibah dari Kabupaten Badung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Prebekel se-Kabupaten Buleleng dan Intansi Terkait Laninnya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Selasa (17/12).
Ditemui usai memimpin rapat, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom mengatakan bahwa terkait realisasi penyaluran BKK dari Pemerintah Kabupaten Badung dinilai masih terdapat kendala dalam pendistribusiannya sesuai masukan dari Prebekel, sehingga sampai saat ini dana tersebut belum bisa terelaisasi.
hal ini perlu mendapat ketegasan dari Pemerintah Daerah terkait dengan regulasi yang dipakai pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dalam penyalurannya, sehingga bantuan ini dapat segera terelisasi kepada penerima sesuai dengan program-program yang telah diajukan sebelumnya.
Untuk itu DPRD akan segera mengundang pihak terkait dari Kabupaten Badung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng serta seluruh Prebekel se-kabupaten Buleleng dengan harapan dapat memberikan jawaban sepenuhnya terhadap penyaluran dana Hibah ini sehingga dana tersebut dapat segera terealisasi guna menunjang pembangunan di Kabupaten Buleleng.
Ketua Forkomdes kabupaten Buleleng Ketut Suka, S Sos ikut hadir dalam acara pertemuan dengan sejumkah anggota DPRD Buelelng itu meminta agar tidak perlu mengkaji lebih jauh terkait Pencairan dana BKK tetsebut. Karena menurutnya as secara regulasi maupun juknis pencairan sudah jelas.
"Dana itu sudah ada di kas daerah. Segala bentuk aturan dan juknis kami yakin semua perbekel sudah paham. Anggaran dana BKK itu 2024 dan pencairan sesuai juknis adalah 30 persen dari anggaran RP 1Milyar sedangkan sisanya masuk pada program Silpa tahun 2025 nanti," ujar Ketut Suka
Pertemuan antara sejumlah perbekel sekabupaten Buleleng dan anggota dewan itu disepakati agar perbekel dan anggota dewan agar menanyakan ke Pemkab Badung terkait regulasi pencairan.
"Pertemuan itu disepakat agar kami diminta bersama anggota DPRD menanyakan ke Pemkab Badung. Kalau menurut hemat kami tak perlu ditanyakan ke Pemkab Badung karena regulasi dan juknis sudah ada," jelas Perbekel Suka
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Tim Ahli, Plt. Kepala BPKPD, Plt. Kadis PMD, Plt. Kadis Kesehatan, Kepala Inspektorat, Kadis PUPR ,Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya( TIM_NET)