Iklan

Zainuddin Yasin
Rabu 01 2025, Januari 01, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-01T22:53:53Z
BeritaBKK Pemkab BadungDana BKKDsa Temukus

Dana BKK Cair, Desa Temukus Fokuskan 3 Program Pembangunan Fisik

Advertisement


Perbekel Desa Temukus, Made Karuna


BANJAR,  KABARNETIZENS.COM 

Tahap Pertama Sebanyak 108 proposal dari 59 desa yang mengamprah dana bantuan keuangan khusus (BKK) Badung sudah siap dicairkan. Hingga saat ini masih ada proposal yang diverifikasi agar sesuai dengan persyaratan yang diminta.



Pada akhir Desember tahun 2024 laku Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyampaikan jika dana BKK Badung yang diberikan kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui mekanisme APBD memang sudah di transfer ke kas daerah. Namun pemerintah daerah masih melakukan verifikasi proposal agar proses pencairan ke desa tidak menimbulkan permasalahan kedepan.


Pj Bupati Buleleng, Ir Ketut Lihadnyana


Untuk proposal yang telah lolos verifikasi maka dana akan bisa dicairkan mulai Jumat(20/12) hari ini. Sisanya masih dilakukan verifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). “Akan cair mulai besok maksimal 30 persen. Pencairan itu memang harus dilakukan secara hati-hati. Kita melindungi perbekel agar pada saat pencairan tidak ada masalah yang menimbulkan efek hukum,”ungkapnya.



Pj Bupati Lihadnyana menambahkan bahwa dari proposal yang belum lolos verifikasi masih terdapat persoalan di lapangan. Diantaranya yakni benturan kewenangan dan belum ada perjanjian pemanfaatan lahan dari desa adat kepada desa dinas. Maka dari itu perjanjian pemanfaatan lahan menjadi salah satu persyaratan sebelum dicairkannya dana BKK Badung. 



“Harapan saya tolong desa dinas dan desa adat untuk menyelesaikan dulu permasalahan tersebut. Tolong letakkan kepentingan masyarakat diatas dan ini juga demi pembangunan desa,”imbuhnya saat ditemui di rumah jabatan Bupati.



Dijelaskan Pj Bupati Lihadnyana bahwa penggunaan dana BKK harus sesuai dengan yang tercantum dalam proposal. Namun jika dana sepenuhnya tidak dimanfaatkan hingga batas waktu yang ditentukan maka dana harus dikembalikan. Sesuai dengan peraturan Bupati Badung pasal 10 ayat 9 dan 10. 



“Kalau pembangunan fisik tentu harus ada uang muka maksimal 30 persen, nanti Januari 2025 kan kelanjutannya bisa. Tapi kalau sama sekali tidak dimanfaatkan kan seolah-oleh tidak dibutuhkan. Oleh karena itu kita terus dorong,”terangnya.



Perbekel Desa Temukus, Drs.Made Karuna ketika dikonfirmasi melalui via ponsel WhatsAppnya Rabu (1/1/2025) menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan program kerja terkait penggunaan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kabupaten Badung itu dengan 4 proposal pengajuan seperti perbaikan kantor desa, pembuatan gedung sektariat desa, sektariat BPD dan penyediaan sarana dan prasarana desa 



 Karena menurutnya, ruangan pertemuan baik secara internal maupun rapat dengan masyarakat saat ini lokasinya kurang ideal sehingga sesuai dengan hasil musdes desa Temukus disepakati pembangunan gedung sektariat desa dan sektariat BPD

            


Untuk kantor Desa, lanjut Perbekel Karuna, kondisi kantor desa perlahan mengalami kerusakan terutama  bagian atap. Jika kondisi hujan lebat " akhir Desember 2024 anggaran BKK sudah cair  sesuai kebutuhan  dan Januari 2025 ini program pekerjaan sudah bisa dikerjakan,"ujar Perbekel Karunia



Dijelaskan Perbekel Karuna, sistim pengerjaan sektariat perbaikan kantor desa, pembangunan sekatariat desa dan BPD serta sarana kantor ada dengan sistim swakelola ada juga dengan sistim rekanan sehingga  dipermuda sistim pengawasan. (Tim_net)