Iklan

Zainuddin Yasin
Jumat 03 2025, Januari 03, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-03T12:47:00Z

Refleksi Akhir Tahun, Gabungan LSM Buleleng Senggol Bukit Ser

Advertisement



SINGARAJA,KABAR NETIZENSCOM

Refleksi Akhir tahun yang dilakukan Gabungan LSM Buleleng yang terdiri atas Gema Nusantara (Genus) Garda Tipikor Indonesisa (GTI) Buleleng, Aliansi Buleleng Jaya (ABJ, dan Aliansi DPD Provinsi Bali dilakukan dengan  menggelar conference press di Warung Bambu di Pemaron dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024, Selasa (31/12/2024).



Penasehat LSM ABJ Nyoman Tirtawan itu dihadiri Ketua Badan Eksekutif LSM Genus Antonius Sanjaya Kiabeni, Ketua DPD GTI Buleleng Jro Gede Budiasa, Ketua ABJ Drs Ketut Yasa, dan Gede Anggastia.



Para penggiat dan pucuk pimpinan LSM Buleleng itu mendesak Polres Buleleng untuk segera menaikkan status para pihak yang selama ini diduga oleh LSM tersebut terlibat dalam pensertifikatan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dari penyelidikan menjadi penyidikan.


Meski sudah dilakukan inspeksi oleh DPRD Buleleng dengan memanggil 5 Pemohon dan terungkap juga yang ada hanya pemohon dengan luasan 5,4 Hektar.


Bahkan Ketua DPRD mmeinta gabungan LSM dan elemen masyarakat pemuteran yang mengadu menggunakan Data lebih detail.




Dari pihak Kuasa hukum pemohonpun dari Kantor INS dan rekan saat dilakukan inspeksi, DPRD, LSM juga menjelaskan duduk permasalahan kenapa warga datang ke kantornya dan memohon dalam upaya pensertifikatan dimaksud 



Namun gabungan LSM tersebut menganggap hal itu masih saja mengganjal.tidak sampai disana, mereka mendesak peningkatan status nanti, Gabungan LSM Buleleng itu mendesak Polres Buleleng untuk segera menyita seluruh barang bukti (BB) terkait pencaplokkan tanah negara tersebut, serta menangkap para mafia tanah yang terlibat dalam aksi pencaplokkan tanah negara itu.



“Kami mendesak Polres Buleleng untuk segera sita semua barang bukti dan juga menangkap para mafia tanah yang terlibat dalam aksi pencaplokan tanah negara itu,” desak NyomanTirtawan mengawali keterangannya dalam conference press tersebut didukung oleh seluruh aktivis LSM yabg hadir.



Tirtawan menilai Polres Buleleng terlalu lamban merespon laporan para aktivis LSM itu, padahal laporan mereka sudah disampaikan ke Polres Buleleng sekitar tiga minggu lalu alias awal bulan Desember 2024.



Tirtawan pun membuat perbandingan kasus ITE yang menjeratnya yang nilai kerugian hampir tidak, dengan kasus tanah Bukit Ser yang nilai kerugian yang diderita negara mencapai Rp 500 miliar lebih itu. 



“Kasus ITE saya dulu hanya untuk menyita SIMcard saya yang seharga Rp 5000, puluhan polisi selama dua hari berturut-turut mengeledah rumah saya. Kasus Bukit Ser yang nilai kerugian negara mencapai Rp 500-an miliar itu polisi malah diam. Mana keadilan,” kritik Tirtawan.




Para aktivis LSM itu sepakat, bila polisi berani main kongkalikong dalam penanganan kasus ini maka Gabungf LSM Buleleng mengancam akan mengepung Polres Buleleng.




 “Kita akan demo Polres Buleleng kalau polisi bermain-main dengan kasus tanah Bukit Ser. Kita tegak lurus, tidak main-main,” ancam Antonius Sanjaya Kiabeni didukung oleh Angas, Jro Budiasa, Ketut Yasa dan Tirtawan.



Anton – sapaan akrab Antonius Sanjaya Kiabeni – menyatakan bahwa kasus pencaplokkan tanah negara di Bukti Ser itu merupakan kasus yang besar karena melibatkan mafia tanah kelas kakap sehingga harus dikeroyok bersama-sama oleh seluruh LSM di Buleleng, dan semua komponen masyarakat yang cinta keadilan di Kabupaten Buleleng.



Anton mengaku, mereka sudah bertemu dengan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, SIK, MH, dan menegaskan bahwa Gabungan LSM Buleleng yang sedang mengawal dan mengungkap aksi pencaplokkan tanah negara itu berpinsip tegak lurus maka Kapolres dan jajarannya di Polres Buleleng juga diminta tegak lurus dalam menangani kasus ini.




“Memang sudah banyak saksi yang diperiksa, tetapi kami mohon agar segera ditingkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga dokumen-dokumen yang ada di BPN Buleleng segera disita. Karena kemarin yang kami mohonkan itu nyaplir,” ungkap Anton.



Gabungan LSM Buleleng juga mengungkapkan bahwa dalam kunjungan DPRD Buleleng ke lokasi tanah sengketa terbongkar bahwa masyarakat mengaku permohonan tanah negara itu dibantu oleh salah satu oknum pengacara dengan fee 50-50 (artinya bila permohonan itu dikabulkan maka tanah setiap mohon itu dibagi dua alias 50 persen – 50 persen dengan oknun pengacara itu).



Anton dan kawan-kawan sudah berikrar bahwa pengungkapan kasus pencaplokan tanah negara di Bukit Ser itu akan dijadikan “Kado 100 Hari Presiden Prabowo Subianto untuk bersih-bersih birokrat dari Buleleng. “Jadi kalau ada yang main-main, baik polisi, pejabat negara atau siapapun akan berurusan dengan Presiden,” tandas Anton diberi aplaus oleh rekan-rekannya.



Ketua DPC GTI Buleleng Jro Gede Budiasa juga menyayangkan aksi oknum pengacara yang turut membantu mengurus permohonan oleh warga dengan iming-iming bagi dua bila permohonan itu dikabulkan BPN Buleleng. 



“ advokat itu sudah melanggar kode etik advokat itu. Karena advokat itu dia beracara di pengadilan, membantu gitu loh. Karena ada ketentuan ada success fee bila memenangkan perkara. Ini Cuma sebatas permohonan kan tidak ada biaya, kenapa dia (oknum advokat, red) mendapat 50 persen? Itu diduga sudah mafia tanah itu,” kritik Jro Budiasa.



LSM Gabungan Buleleng juga sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya saat berkunjung ke lokasi tanah sengketa di Bukit Ser yang menyatakan semuanya sudah clear. 



“Apanya yang clear? Ini ketua DPRD Buleleng ini tidak mengerti apa-apa. Ketua DPRD itu tidak punya kewenangan untuk menyatakan kasus itu clear,” tegas Jro Budiasa GTI.



Bukan sekedar menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Buleleng itu, tetapi mereka mengancam akan menduduk Gedung DPRD Buleleng dan memaksa DPRD Buleleng untuk membentuk Pansus Bukti Ser-gate.



 “Saya sudah kasih tahu di DPRD, kalau DPRD main-main, kami akan duduki DPRD sampai menunggu putusan pimpinan DPRD Buleleng,” tandas Anton.



Dikonfirmasi Media atas desakan LSM tersebut pihak pihak yang disebut oleh gabungan LSM ini, pihak yang diseret seret namanya oleh gabungan LSM ini masih belum angkat bicara.



"Demi kondusifitas wilayah Buleleng pasca Pilkada dan kedamaian di desa pemuteran, para pihak yang disebut sebut, sudah membeberkan data di depan DPRD Buleleng, apa lagi yang kurang," tegas Salah satu sumber.



Sebelumnya Perbekel Arnawa juga menyampaikan terkait tanah desa adat bahwa ada duwen desa adat di pura seluas 1,6 Hektar itu termasuk dalam duwen desa adat yang lain itu murni dari pemohon.



"Jadi kalau ditotal yang dimohonkan kurang lebih, 5 Hektar 40 are,itu dibagi untuk Pura Taman, Duwen Desa Adat dan pemohon,klir itu," sepanjang saya jadi perbekel hanya 5'4 hektar saja yang kami tahu, selebihnya kami tidak tahu persoalan," bebernya



Sementara kuasa hukum pemohon, Nyoman Sunarta,SH MH ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya mendampingi sejumlah kliannya sejak awal permohonan dari tanah negara menjadi SHM berjalan sesuai prosedur.



 Menurutnya sejak awal pihaknya didatangi sejumlah warga untuk selesaikan masalah tersebut dengan pengajuan status tanah menjadi tanah hak milik dalam Undang Undang agraria sudah bagi masyarakat yang menempati tanah negara diboleh mengajukan menjadi hak milik.



"Warga sudah menempati lebih dari 40 tahun secara berturut turut dan mereka berhak mengajukan  menjadi hak milik. Dan warga yang mengajukan juga hanya 5'4 hektar," jelas Nyoman Sunarta



Sememtara salah satu sumber di BPN  menyebutkan, penerbitan sertifikat tanah oleh sejumlah pemohon sudah sesuai dengan prosedural dan mekanisme yang ada. Semua warga masyarakat berhak mengajukan tanah negara menjadi SHM setelah menempati lebih dari 20 tahun dibolehkan dalam Undang Undang Agraria. 



"Informasi yang kami terima adalah warga sudah menempati lebih dari 40 tahun. Kami siap memberikan keterangan kepada siapapun, sesuai dengan tugas pokok kami,"ujar sumber itu



Sementara ketua DPC PERADI Singaraja, Kadek Doni Riani, SH, MH ketika diminta keterangannya terkait  sindiran  sejumlah LSM  bahwa salah satu advokat di  Buleleng berkendara PERADI yang dinilai menlabggar kode etika itu menjelaskan, peranan lowyer itu ada litigasi dan non litigasi. 



Menurutnya, peranan litigasi itu menangani kasus hukum atau perkara hingga ke pengadilan, sedangkan non litigasi seperti menangani perkara pertanahan tidak ada masalah.  " Sepanjang ada kesepakatan antara kedua belah pihak tidak ada masalah. Kesepakatan itu memiliki dasar hukum kuat. Jadi saya lihat tidak ada masalah sepanjang tidak ada yang dirugikan dasanya adalah kesepakatan bersama tidak da unsur paksaan," jelas ketua PERADI ( TIM_NET)