Advertisement
Pj Bupati Buleleng, Ir.Ketut Lihadnyana
SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM
Terkait dengan permasalahan hukum mengenai tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (6/1/2025).
Lihadnyana menjelaskan dirinya telah mendengar permasalahan tersebut dan sudah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, dirinya mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum. Saat ini, proses hukum tersebut sudah berjalan dan diusut oleh Polres Buleleng.
“Berkenaan dengan sudah adanya laporan ke Polres Buleleng, saya mengajak seluruh pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia mendorong pihak terkait atau berwenang untuk transparan jika dimintai keterangan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dalam hal ini tidak memiliki kewenangan atas tanah tersebut karena merupakan tanah negara bebas.
Perbekel Desa Pemureran, Nyoman Arnawa
Menurutnya, Sesuai ketentuan, jika ada masyarakat atau lembaga memohon kepemilikan atas tanah negara bebas, tidak memerlukan rekomendasi dari daerah atau dalam hal ini Pemkab Buleleng. Bukan hanya rekomendasi, permohonan masyarakat atas tanah negara bebas itu tidak ada kewajiban untuk memberitahu Pemkab Buleleng. Sehingga ini mutlak antara pemohon dan negara dalam hal ini lembaga yang diberikan otoritas atau kewenangan dalam hal pemberian hak atas tanah yaitu Badan Pertanahan Nasional.
“Sekali lagi, pemerintah daerah hanya mengajak seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses hukum di Polres Buleleng. Mari kita hormati proses hukum karena negara kita adalah negara hukum,” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana pun mengungkapkan Pemkab Buleleng akan proaktif jika tanah tersebut merupakan aset yang dimiliki. Hanya saja, dalam permasalahan atas tanah di Bukit Ser ini tidak ada satupun berstatus aset Pemkab Buleleng. Pemkab Buleleng telah melakukan pengecekan ke daerah tersebut.
“Tentunya kita akan proaktif kalau ada aset Pemkab Buleleng disana. Nyatanya, berdasarkan hasil pengecekan tidak ada aset,” ungkap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini.
Sementara Perbekel Desa Pemureran, Nyoman Arnawa menyatakan, sepanjang dirinya menjabat sebagai perbekel beberapa masyarakatnya mengajukan ke BPN untuk beruba status tanah negara menjadi hak milik. Toh, dalam undang undang agraria sudah jelas, dibolehkan masyarakat mengajukan kepada negara asalkan mereka sudah menempati lahan tersebut lebih dari 20 tahun.
"Masyarakat kami ketika dihadapan Anggita dewan sudah menyampaikan terang benderang sesuai dengan jumlah permohonan tanah yakni 5.4 hektar. Dengan rincian 1.6 hektar untuk desa adat membangun fasilitas adat,"tandas Perbekel Arnawa
Dikatakan, ada Sumber yang mengatakan bahwa kaplingan ranah di bukit Ser mencapai puluhan hektar yang dikuasai sejumlah orang.
Sementara salah satu sumber di BPN menyebutkan, ada beberapa warga yang mengajukan permohonan tanah negara menjadi hak milik sebaimana di atur dalam undang undang pokok agraria seoa Jang sudah memenuhi persyaratan dan prosedur pihaknya tidak boleh menolak
""Beberapa waktu lalu pihak DPRD Buleleng dan sejumlah LSM menanyakan seputar tanah pengalihan hak kepada sejumlah warga di bukit Ser Desa Pemuteran kami sudah sampaikan. Warga sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan," ujar sumber di BPN (TIM_NET)