Advertisement
SINGARAJA, KABAR NETIZENSCOM
Eksitensi DPC PERADI Singaraja dinahkodai Kadek Doni Riana terus membuka jaringan dan eksibikitasnya dalam menegakan keadilan yang merata. Terbukti, Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Peradi Singaraja teryata telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng. Oleh Karena itu ekses keberadaan Posbakum DPC Peradi disingaraja kembali dikukuhkan dengan MoU dengan Ketua PN Singaraja pada Senin, ( 06/01/2025).
Dalam mendukung eksistensi Posbakum di PN Negari Singaraja, dilakukan Penanda tanganan dilakukan antara, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, I Made Bagiarta, S.H., M.H dan Ketua DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana, SH. MH.
Ketua DPC Pearadi Singaraja mengucapkan terima kasih untuk bermitra dengan PN Singaraja, dikatakan Ketua DPC, bahwa pihaknya akan bersama sama dalam memberikan manfaat dalam memberikan bantuan hukum Cuma Cuma, kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Buleleng kategori tidak mampu.
“MOU ini sudah keempat kalinya, dan kita sudah memlalaui proses ternyata amemang memenuhi kriteria terkait penunjukan kita sebagai mitra kolaborasi PN dan DPC Peradi Singaraja,” terang KDR.
Dengan banyaknya personil DPC Peradi Singaraja memberikan advice sampai membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan ketika pengajuan di PN Singaraja.
“Diharapkan ini juga bisa meningkatkan, profesinalisme, SDM, terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudahbebas biaya bagi masyarakat pencari keadilan bagi masyarkat tidak mampu, silahkan datang ke Pos Bantuan Hukum,” tegasnya.
Adapun nantinya pelayanan berupa advice dan pedapat hukum di loket/ruang PTSP, kedua di Pos Ruangan Bantuan hukum dituangan PN Singaraja.
“Adapun ruang lingkup dar MOU ini adalah berupa konsultasi dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara Cuma Cuma, bisa menunjuk advokat dalam perencanaan,” lebih lanjut KDR.
Dalam proses pelayanan di PN Singaraja DPC Paeradi dibackup oleh 100 Advokat yang terigister, sebenarnya ada 100 lebih sama yang belum terigister,” ucapnya.
Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk memberikan pelayanan tiket Pro Bono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari.
“Itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan bantuan hukum,” lanjutnya.
Adapun syarat sayarat mendapatkan advice gratis secara spesifik cukup melampirkan suket yang sementara ini diterbitkan oleh desa atau Perbekel (Kepala Desa.red).
“Sementara untuk evaluasi dan monitorig itu dilaksanakan oleh PN Singaraja yang terkait dimana kita mmapu menangani dena advice kepada masyarakat enilaiannya masyarakat, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan yang sudah diberikan oleh advokat kami, karena itu sifatnya gratis beda yang mampu itu diluar konteks Posbakum, karena disana kami berikan nama dan alamat kantor advokat di Buleleng,” pungaksnya. (TIM_NET)