Advertisement
JAKARTA, KABARNETIZENS.COM–
Perdebatan mengenai sistem pembayaran royalti bagi pencipta lagu kembali mencuat setelah Ahmad Dhani dan sejumlah musisi lain mendorong penerapan direct license, sebuah sistem yang memungkinkan pencipta lagu menagih royalti langsung kepada pengguna karya mereka.
Namun, kebijakan tersebut mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk kalangan musisi dan pencipta lagu. Tidak ketinggalan, mantan anggota DPR, Ir.Rully Chairul Azwar,M.Si , yang membidani UU tentang hak cipta dan royalti.
Menurut Rully, penerapan direct lisense sulit diterapkan dan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam industri musik. Ia menjelaskan, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan membantu para pencipta lagu untuk mengumpulkan royalti yang menjadi hak mereka.
“Justru LMK ini membantu mereka. Kalau hak royalti harus dikumpulkan sendiri, bagaimana caranya setiap pencipta lagu mendatangi restoran atau hotel untuk menagih? Itu tidak mungkin dilakukan secara perorangan,” ujar Rully, ketika ditemui dikantornya di The CEO Building Jl.TB Simatupang Jaksel (27/3/2025) .
Terkait usulan untuk menerapkan sistem direct license, di mana pencipta lagu sendiri yang berhak menentukan izin penggunaan karyanya, Rully menilai hal itu sulit diterapkan secara teknis.
“Kalau dianggap ada yang tidak transparan, ya sistemnya yang diperbaiki, bukan mengubah undang-undangnya. Bisa dilakukan diskusi dengan LMK untuk mencari solusi,” lanjutnya. “Kalau semua pencipta lagu harus menagih sendiri ke restoran, kafe, atau tempat hiburan, bagaimana jadinya? Mereka tidak punya mekanisme pemantauan yang memadai," tambah Rully.
Sebelumnya, Ahmad Dhani, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR, mendukung penuh sistem direct license, dengan alasan pencipta lagu harus menerima hak mereka secara penuh tanpa perantara. Namun, menurut Rully, kebijakan ini justru akan semakin mempersulit musisi yang tidak memiliki sumber daya untuk memantau penggunaan lagunya.
“Dhani bisa saja memantau lagunya sendiri karena dia punya uang dan akses. Tapi bagaimana dengan pencipta lagu lain yang tidak mampu melakukan itu? Justru LMK ini ada untuk memastikan bahwa semua pencipta lagu, termasuk yang sudah meninggal dunia, tetap mendapatkan haknya,” tambahnya.
Polemik ini semakin memanas setelah munculnya kasus sengketa antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo. Ari Bias menuntut Agnez karena merasa tidak mendapatkan royalti yang layak saat lagunya dibawakan dalam konser sang penyanyi.
“ Bila Ari Bias masih menjadi anggota LMK dan memberi kuasa LMK memungut royaltinya. Harusnya Ari Bias, tidak bisa menggugat Agnes Mo. Justru yang harus menggugat itu LMK ke pada pihak penyelenggara atau promotor yang mengadakan acara konser tersebut,” ungkap Rully.
Menurut Rully, ketidak tahuan hakim yang menyidangkan dan menempatkan posisi masing masing pihak dalam pengadilan ini sebuah kekeliruan. Dan sudah barang tentu ini mengakibatkan ada salah satu pihak yang dirugikan dalam keputusan tersebut. “ Langkah hukum selanjutnya tentu tergugat harus mengajukan banding agar pengadilan bisa memutuskan perkara dengan seadil adilnya,” katanya.
Rully menilai, kasus itu mencerminkan ketidaktahuan sebagian pihak tentang sistem royalti yang berlaku. “Bayaran penyanyi dan pencipta lagu itu berbeda. Penyanyi dibayar karena popularitasnya, bukan hanya karena lagu yang dibawakannya. Agnez Monika dibayar mahal bukan hanya karena membawakan lagu Ari Bias, tetapi karena dia Agnez Monika,” tegasnya.
Meskipun pengadilan akhirnya memenangkan gugatan Ari Bias dan menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo, banyak pihak di industri musik yang menilai putusan ini tidak adil dan menunjukkan kelemahan dalam pemahaman hukum terkait hak cipta dan royalti.
Menanggapi persoalan ini, penyanyi Armand Maulana, tak mau banyak berkomentar karena tak ingin disalahpahami dan menimbulkan polemik. Sebaliknya, dia amat berharap persoalan segera reda dan dapat terselesaikan dengan baik.
"Saya sangat berharap, anggota-anggota dewan yang dulu membidani lahirnya UU ini, atau yang kompeten, bicara ke publik," ujarnya dalam wawancara via telepon. "Kalau saya, Judika atau BCL yang bicara, jadi seolah berantem antara penyanyi dan pencipta. Padahal, bukan seperti itu," ujarnya.
Armand pun meluruskan adanya pemberitaan tentang gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Tidak ada gugatan ke MK. Kita ke MK hanya memohon penjelasan. Bukan gugatan," imbuhnya.
Armand pun melihat dan menperhatikan pendapat Piyu dalam video akun AKSI terkait aplikasi DDL (Digital Direct Licence) yang telah dimiliki AKSI untuk para pencipta lagu , bila bertujuan untuk menjadi lebih sempurna dalam mengkolektif royalti. Hanya saja pelaksanaannya tentu harus mengikuti aturan negara dan disahkan dalam UU agar pelaksanaan menjadi sah dan mengikat semua orang.
Ya, perdebatan mengenai direct license versus sistem kolektif LMK ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama dengan meningkatnya tekanan dari musisi yang merasa hak mereka tidak sepenuhnya terlindungi.
Namun, di tengah semua perdebatan ini, satu pertanyaan besar masih menggantung: Apakah sistem baru yang diusulkan benar-benar akan memberikan keadilan bagi semua pencipta lagu, atau justru menciptakan ketimpangan baru di industri musik? Publik berharap semua masalah terselesaikan dengan baik, dan tidak berkepanjangan. Semoga. (*Emha Beng Aryanto*).