Advertisement
SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM
Menindaklanjuti penjelasan Bupati Buleleng atas Tiga Rancangan Perturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank BPD Bali, Ranperda Tentang PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45
(Perseroda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraki-Fraksi menyampaikan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut ke tahapan lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng melalui Pandangan Umum pada rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Dewan, Senin (24/3), dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Tiga Ranperda usulan Eksekutif.
Terdapat Lima Farksi yang menyampaikan pandangannya dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md. Kom. Tersebut yakni: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB.
Dalam pandangannya Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng menyampaikan terkait dengan penjelasan Bupati Buleleng pada Rapat Paripurna tanggal 17 Maret 2025 atas rancangan ketiga Rancangan Perda tersebut , dapat diterima dan ditindak lanjuti pada tahapan pembahasan selanjutnya dengan beberapa pertimbangan yakni terkait penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali telah mampu mendorong peningkatan PAD dan peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
Terkait dengan PT. BPR Buleleng 45 dengan adanya regulasi terbaru tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dimana terdapat perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat maka perlu dilakukan penyesuaian nama pada Bank milik Pemkab tersebut sehingga hal tersebut nantinya dapat memberikan vibrasi positif terhadap ketahanan dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan dan tata kelola perusahaan dengan baik sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan pendapatan daerah.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase perlu segera dilaksanakan mengingat pesatnya pembangunan di Kabupaten Buleleng yang mengakibatkan terjadinya perubahan alih fungsi kawasan dan berkurangnya wilayah resapan air yang berdampak pada terganggunya sistem drainase,
hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah dengan pengelolaan dan penanganan secara optimal sehingga diperlukan payung hukum yang jelas.
Adapun juru bicara Farksi yang menyampaikan pandangan umumnya yakni Fraksi Parti PDIP disampaikan oleh Kadek Turkini, SH, Fraksi Partai Golkar dengan jurubicara Made Suarsana, S.Sos, Fraksi Partai Gerindra disampaikan oleh Luh Marleni, Fraksi Partai Nasdem dibacakan oleh Wayan Edi Parsa, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB dibacakan oleh Kadek Sumardika.(TIM)