Advertisement
JAKARTA, KABARNETIZENS.COM
Sengketa hak cipta antara musisi Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dan penyanyi Agnes Monica Muljoto (Agnes Mo), saat ini masih bergulir di peradilan. Kabar terbaru, Agnes berencana mengajukan kasasi.
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan itu, gugatan langsung pencipta lagu kepada penyanyi, tak pelak memicu perdebatan di masyarakat, terutama di kalangan praktisi hukum dan pengamat industri musik. Beragam pendapat bermunculan. Termasuk dari mantan Ketua Komisi X DPR-RI, Ir. Rully Chairul Azwar, yang membidani lahirnya undang-undang tentang hak cipta dan royalti.
Namun, sebelum masuk pendapat Rully yang sekarang ini menjabat Anggota Dewan Etik Partai Golkar, ada baiknya menyimak pernyataan Agnes Mo atas kasusnya itu, yakni penggunaan lagu tanpa izin.
Agnes, dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, beberapa waktu lalu, sempat melemparkan pernyataan sekaligus pertanyaan. Kata Agnes, "pertanyaannya, kan, tadi soal izin. Nah, mekanisme izin itu seperti apa? Sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama ribuan show itu, izin dan royalti dibayar sama penyelenggara."
Nah, sebelum menanggapi pernyataan dan pertanyaan Agnes itu, Rully mengatakan, bahwa adanya putusan pengadilan harus kita hormati. Tidak bisa disalahkan. "Yang kita bisa salahkan adalah hakim dan penggugatnya," ujarnya saat ditemui di kantornya, The CeO Building, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (27/3) kemarin.
Rully menjelaskan, gugatan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh Ari Bias secara langsung, jika ia masih terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Seharusnya ia memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royaltinya.
Lebih jauh, Rully menilai bahwa hakim yang menangani perkara ini melakukan kekeliruan fatal dalam memposisikan para pihak. "Bila Ari Bias masih menjadi anggota LMK dan memberi kuasa kepada LMK untuk memungut royaltinya, maka semestinya Ari Bias tidak bisa menggugat Agnes Mo secara langsung. Justru yang harus menggugat adalah LMK terhadap penyelenggara atau promotor acara yang menggunakan lagu tersebut tanpa izin," cetusnya.
Ia menambahkan, pencipta lagu seharusnya menuntut pihak yang mengkomersilkan lagunya. "Dalam hal ini, menuntut penyelenggara, bukan penyanyi," imbuhnya seraya memunculkan pertanyaan lain, kalau tidak ada kerugian materiil dari penuntut, maka apa dasar perhitungan tuntutan ganti ruginya? "Karena ini kasus perdata, apakah bisa dipakai pasal pidana sebagai dasar tuntutannya?"
Menurutnya, ketidaktahuan hakim dalam memahami kedudukan para pihak dalam sengketa hak cipta ini telah mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan dalam putusan. "Ini bukan soal putusan pengadilan yang salah, tetapi hakim yang keliru dalam menempatkan posisi masing-masing pihak. Kesalahan ini berdampak besar terhadap keadilan dalam perkara ini," tambahnya.
Rully pun menyarankan agar tergugat mengajukan kasasi. "Langkah hukum selanjutnya tentu tergugat harus mengajukan banding agar pengadilan bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya. Kasasi menjadi langkah penting agar hakim di tingkat yang lebih tinggi dapat mengoreksi kekeliruan dalam memposisikan para pihak dalam perkara ini.
Pernyataan Rully di atas patut menjadi atensi semua pihak. Di mana kasus Ari dengan Agnes, menunjukkan betapa pentingnya peran hakim dalam memahami aspek teknis dan administratif dari hak cipta. Kesalahan dalam menempatkan pihak yang berperkara bisa berdampak luas, tidak hanya bagi individu yang bersengketa, tetapi juga bagi kepastian hukum dalam industri musik secara keseluruhan.
Sengketa hak cipta, terutama dalam ranah industri musik, memiliki mekanisme yang kompleks. LMK memiliki peran sentral dalam menyalurkan royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Meski demikian, sengketa ini masih memiliki peluang untuk diperbaiki melalui upaya hukum lanjutan. Semoga dalam proses berikutnya, keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan aspek hukum yang benar dan tepat sasaran. Semoga. (Emha - Beng Aryanto)