Advertisement
Perbekel Desa Petas, Made Suparsa
SERIRIT, KABARNETIZENS.COM
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui surat keputusan nomor 3 tahun 2025 menetapkan tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.
Kebijakan pemerintah pusat tersebut mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025 ini
Guna mensosialisasikan program pemerintah pusat melalui surat Keputusan No 3 tahun 2025, pemerintah propinsi Bali memlaui Badan Pemberdayaan Desa Propinsi Bali beberapa waktu lalu mengundang seluruh ketua Forkomdes se Provinsi Bali agar segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, semua perwakilan Ketua Forkomdes se Provinsi Bali meminta agar segera diberikan juknis terkait wajib pengaalokasian dana desa minimal 20 persen
Perwakilan ketua Forkomdes kabupaten Buleleng, Ketut Suka berpendapat bahwa ketahana pangan yang canangkan pemerintah pusat sebagai langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan Indonesia ke depan.
"Keputusan pemerintah pusat itu dengan berbagai kajian. Sebagai ujung tombak pemerintah terakhir kita wajib mengamankan keputusan tersebut. Hanya saja perlu diberikan petunjuk dan juknils selanjut,"kata Suka saat memberikan pendaoat dihadapan DPMD Provinsi Bali
Menanggapi hal itu, Perbekel Desa Petas, Made Suparsa mengaku telah mengetahui hal tersebut melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng dan Propinsi Bali
Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) mengenai realisasi dari 20 persen dana desa itu untuk ketahanan pangan.
Tahun 2025 ini tiap desa diwajibkan mengalokasikan dana desa minimal 20 persen yang diperuntukan ketahanan pangan dengan sistim pengelolaan oleh lembaga berbadan hukum sepeti bumdes atau kelompok kerja yang telah direkomendasikan berbadan hukum
Seperti diketahui, Bumdes Amerta Desa Patas tersandung kasus dan tidak beroperasi hingga kini. Namun dengan berbagai pertimbangan untuk mengaktifkan kembali pemerintah desa Patas diminta segera membentuk kepengurusan baru guna merealisasikan program ketahanan pangan.
“Sosialisasinya sudah kami ikuti bersama seluruh kepala desa di Kabupaten. Bahkan sebelum adanya surat keputusan tersebut. karena informasi itu telah diterima sejak akhir Desember 2024 lalu,” saat dikonfirmasi Jumat (18/4) melalui pesan WhatsApp (WA)
Ditegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan musyawarah Desa (musdes) dengan tujuan mengaktifkan kembali bumdes Amerta agar terwujudnya program pemerintah pusat sesuai juknis mengalokasikan anggaran desa sebesar 29 persen yang ditangani badan usaha berbadan hukum
Hingga kini kata perbekel Desa Patas , pihaknya sudah mensiasati masing masing Banjar agar menyiapkan kadernya untuk dijadikan direktur bumdes baru. "Tujuan kita adalah mencari figur masyarakat yang bersedia dipercayakan menjadi pengurus Bumdes agar program ketahanan pangan segera terwujud tahun 2025 ini,' ujar Perbekel yang sudah mengabdi di desa hampir 35 tahun ini
Menurutnya, yang terpenting adalah mengaktifkan bumdes Amerta desa Patas yang sudah lama vakum. "Bagaimanapun aset desa harus diselamatkan. nanti pada waktu musdes kita pastinya akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat, baik yang baik dari kalangan. debitur maupun kreditur guna mencari solusi agar hasil musdes nanti merekomendasikan beroperasinya kembali bumdes Amerta Desa Patas,"Ujar Perbekel Suparsa
Guna memenuhi program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak Subag yang ada di Desa Patas yang nantinya secara tekhnis bekerjasama dengan Bumdes
Dalam pertemuan tersebut diterangkan, besaran 20 persen dari dana desa itu nantinya akan dialokasikan untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat produksi pertanian.
“Jadi setelah kami terima dana desa, nantinya akan langsung dipotong 20 persen dari jumlah anggaran yang diterima oleh desa.” katanya
Perbekel Made Suparsa menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan baik dalam bentuk anggaran 20 persen dalam ketahanan pangan maupun penyediaan lahan pertanian untuk dikelolah. Desa Patas sendiri kata Perbekel Suparsa ini, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan pemilik lahan pertanian
"Desa Patas didukung pula lahan pertanian cukup luas. Namun kita tetap menjalankan program pemerintah pusat dengan menyisakan anggaran dana desa 20 untuk ketahanan pangan dengan bekerjasama dengan lahan pertanian milik masyarakat,"ujar Perbekel Suparsa. (YASIN)