Iklan

Zainuddin Yasin
Minggu 20 2025, April 20, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-20T20:44:17Z
Bumdes Desa PatasDesa PatasEkonomiPerbekel Patas

Musdes Desa Patas Segera Digelar, Guna Merekomendasikan Aktifnya Bumdes

Advertisement


 Perbekel Desa Petas, Made Suparsa 


SERIRIT, KABARNETIZENS.COM 

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui surat keputusan nomor 3 tahun 2025 menetapkan tentang penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan.




Kebijakan pemerintah pusat  tersebut mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan di tahun 2025 ini




Guna mensosialisasikan program pemerintah pusat melalui  surat Keputusan No 3 tahun 2025, pemerintah propinsi Bali memlaui Badan Pemberdayaan Desa Propinsi Bali beberapa waktu lalu mengundang  seluruh ketua Forkomdes se Provinsi Bali agar segera menindaklanjuti surat keputusan tersebut.




Dalam pertemuan tersebut, semua perwakilan Ketua Forkomdes se Provinsi Bali  meminta agar segera diberikan juknis terkait wajib pengaalokasian dana desa  minimal 20 persen 





Perwakilan ketua Forkomdes kabupaten Buleleng, Ketut Suka berpendapat bahwa ketahana pangan yang canangkan pemerintah pusat sebagai langkah positif untuk mewujudkan swasembada pangan Indonesia ke depan.





"Keputusan pemerintah pusat itu dengan berbagai kajian. Sebagai ujung tombak pemerintah terakhir kita wajib mengamankan keputusan tersebut. Hanya saja perlu diberikan petunjuk dan juknils selanjut,"kata Suka saat memberikan pendaoat dihadapan DPMD Provinsi Bali





Menanggapi hal itu, Perbekel Desa Petas, Made Suparsa mengaku telah mengetahui hal tersebut melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng  dan Propinsi Bali





Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Tekhnis (Juknis) mengenai realisasi dari 20 persen dana desa itu untuk ketahanan pangan.





Tahun 2025 ini  tiap desa diwajibkan mengalokasikan dana desa  minimal 20 persen yang diperuntukan ketahanan pangan dengan sistim pengelolaan oleh lembaga berbadan hukum sepeti bumdes atau kelompok kerja  yang telah direkomendasikan berbadan hukum





Seperti diketahui, Bumdes  Amerta Desa Patas   tersandung kasus dan tidak beroperasi hingga kini. Namun dengan berbagai pertimbangan untuk mengaktifkan kembali  pemerintah desa Patas  diminta segera membentuk kepengurusan baru guna merealisasikan program ketahanan pangan.





“Sosialisasinya sudah kami ikuti bersama seluruh kepala desa di Kabupaten. Bahkan sebelum adanya surat keputusan tersebut. karena informasi itu telah diterima sejak akhir Desember 2024 lalu,” saat dikonfirmasi  Jumat (18/4) melalui pesan WhatsApp (WA)





Ditegaskan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan musyawarah Desa (musdes) dengan tujuan mengaktifkan kembali bumdes Amerta agar terwujudnya program pemerintah pusat sesuai juknis mengalokasikan anggaran desa sebesar 29 persen yang ditangani badan usaha berbadan hukum





Hingga kini kata perbekel Desa Patas , pihaknya sudah mensiasati masing masing Banjar  agar menyiapkan kadernya untuk dijadikan direktur bumdes baru. "Tujuan kita adalah mencari figur masyarakat yang bersedia dipercayakan menjadi pengurus Bumdes agar program ketahanan pangan segera terwujud tahun 2025 ini,' ujar Perbekel yang sudah mengabdi di desa hampir 35 tahun ini





Menurutnya, yang terpenting  adalah mengaktifkan bumdes Amerta desa Patas yang sudah lama vakum. "Bagaimanapun aset desa harus diselamatkan. nanti pada waktu musdes kita pastinya akan mengundang sejumlah tokoh masyarakat, baik yang baik dari kalangan. debitur maupun kreditur guna mencari solusi agar hasil musdes  nanti merekomendasikan beroperasinya kembali bumdes Amerta Desa Patas,"Ujar Perbekel Suparsa





Guna memenuhi program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah pusat pihaknya sudah bekerjasama dengan pihak  Subag yang ada di Desa Patas yang nantinya secara tekhnis bekerjasama dengan Bumdes 





Dalam pertemuan tersebut diterangkan, besaran 20 persen dari dana desa itu nantinya akan dialokasikan untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat produksi pertanian.





“Jadi setelah kami terima dana desa, nantinya akan langsung dipotong 20 persen dari jumlah anggaran yang diterima oleh desa.” katanya 





Perbekel Made Suparsa  menegaskan,  pihaknya sudah menyiapkan baik dalam bentuk anggaran 20  persen dalam ketahanan pangan maupun penyediaan lahan pertanian untuk dikelolah. Desa Patas  sendiri kata Perbekel Suparsa ini, pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan pemilik lahan pertanian






"Desa Patas   didukung pula lahan pertanian  cukup  luas. Namun kita tetap menjalankan program pemerintah pusat dengan menyisakan anggaran dana desa 20 untuk ketahanan pangan  dengan bekerjasama dengan lahan pertanian milik masyarakat,"ujar Perbekel  Suparsa. (YASIN)