Iklan

Zainuddin Yasin
Senin 14 2025, April 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-14T04:03:50Z

Operasi Subuh, Aparat Gabungan Polisi dan Jaksa, Tangkap Dua Terpidana Kasus Nyepi Sumberklampok

Advertisement



SINGARAJA, KABARNETIZENS.COM

pengambilan paksa yang cukup dramatis, dua terpidana Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) akhirnya di eksekusi oleh aparat gabungan dari Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (14/4/2025). Penangkapan paksa melalui operasi subuh berlangsung pada pukul 03.30 wita dini hari dan berhasil membawa paksa keduanya memasuki kendaraan yang telah disiapkan. 




Saat dilakukan penangkapan terjadi perlawanan warga. Sebagian masa yang ikut dalam aksi penolakan eksekusi sempat bersitegang dengan aparat. Bahkan salah satu warga ditabrak mobil aparat karena dianggap menghalangi pengambilan paksa dua terpidana tersebut. Tidak itu saja, tiga sepeda motor milik warga juga rusak akibat ditabrak mobil aparat.




“Pintu rumah didobrak, jendela di congkel dan keduanya diambil paksa sampai diseret. Keduanya ditangkap seperti teroris. Bahkan salah satu warga yang ikut menghadang jalannya penangkapan itu ditabrak oleh mobil aparat dan mengalami luka-luka, ” terang warga setempat.





Saat dikonfirmasi atas penangkapan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa belum merespon saat dihubungi melalui sambungan handphone.





Sementara itu, Anggota DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra  menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan aparat saat menangkap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.





 Ia menyatakan mestinya aparat melakukan penegakan hukum dengan cara elegan tanpa dilakukan melalui jalan kekerasan. Terlebih kasus tersebut sangat sensitif dan berpotensi memantik peristiwa lain jika dilakukan dengan cara kurang humanis.





“Ya, saya sayangkan ada kekerasan dalam upaya paksa penangkapan terhadap dua warga Sumberklampok tersebut. Mestinya aparat lebih bijak menggunakan pendekatan yang lebih baik,” ujarnya. 





Sebelumnya, Kejari Buleleng memanggil hingga tiga kali kepada dua terpidana dalam kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu. Kendati tidak ada perintah penahanan terhadap Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (57) dalam putusan pengadilan namun Kejaksaan Negeri Buleleng tetap melakukan eksekusi.






Rencana ekesekusi berdasar putusan dari Mahkamah Agung (MA)  menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 bulan kepada 2 orang warga Desa Sumberklampok itu. Keduanya membuka portal pintu menuju Pantai Segara Rupek di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat Nyepi 23 Maret 2023 silam.






Kuasa hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya SH,MH atas nama  tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Untuk Keadilan, mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.






Tidak hanya itu, rencana eksekusi sempat memantik pro kontra dengan adanya dua kubu dalam menyikapi kasus itu. Selain  dari warga Desa Sumberklampok menolak dilakukan eksekusi melalui selembar pernyataan sikap warga setempat yang ditanda tangani oleh Perbekel Sumberklampok, Kelian Desa Adat Sumberklampok, Ta’mir Masjid Ainul Yaqin, PHDI Sumberklampok, BPD Sumberklampok, LPM Sumberklampok, Perangkat Desa Sumberklampok, Kelian Banjar Dinas se Desa Sumberklampok para pelapor bersama tokoh-tokoh Masyarakat Desa Sumberklampok lintas agama yang berada di wilayah Desa.





Bahkan, penolakan terhadap eksekusi juga datang dari sejumlah ormas-ormas Islam di Kabupaten Buleleng. Diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buleleng, PC Nahdlatul Ulama (NU) Buleleng dan PD Muhammadiyah Buleleng. Tak kurang sebanyak 15 ormas bersurat ke Kejaksaan Negeri Buleleng yang meminta agar tidak dilakukan ekesekusi dengan pertimbangan putusan pengadilan serta stabilitas kawasan.





Menariknya, Perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang dipimpin oleh Putu Wirata Dwikora, S.H. bersama Tim Kuasa Hukumnya, I Made Sukayasa, S.H., Dimas Raharja, S.H., M.H., dan sekitar 10 orang lainnya sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Singaraja agar segera dilakukan eksekuis terhadap Acmat Saini dan Mokhamad Rasad (TIM)